Labuan Bajo, VoxNTT.com — Sebanyak 495 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 resmi diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dilakukan dalam upacara resmi yang digelar di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Selasa, 17 Juni 2025.

SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, didampingi Kepala Kantor Regional X BKN, Yudhantoro Bayu Wiratmoko, dan Sekretaris Daerah Fransiskus Sales Sodo.

Dalam sambutannya, Bupati Endi menekankan pentingnya pengamalan nilai-nilai dasar ASN BERAKHLAK — Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Nilai-nilai dasar ini harus disemai, ditumbuhkembangkan, dan dijaga selama kalian menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia mengingatkan, keberhasilan seorang CPNS tidak berhenti pada diterimanya SK, melainkan ditentukan oleh komitmen dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati meminta agar seluruh CPNS memahami dan menaati peraturan kepegawaian, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin ASN.

Ia menegaskan, sanksi tegas menanti pelanggaran, termasuk pemecatan bagi yang tidak disiplin.

“Kalau malas masuk kantor, bisa langsung dipecat. Baca baik-baik itu PP,” tegasnya.

Meski demikian, Bupati Endi menyampaikan apresiasi atas proses seleksi yang ketat dan objektif. Dari 5.032 pelamar yang bersaing untuk 751 formasi, hanya 495 orang yang berhasil lolos.

“Saudara-saudari patut berbangga karena terpilih dari ribuan peserta. Tapi ini juga harus menjadi perenungan bahwa Manggarai Barat memanggil kalian untuk mengabdi. Kompetensi kalian ditunggu masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanreg X BKN, Yudhantoro Bayu Wiratmoko, memberikan ucapan selamat dan menegaskan bahwa seleksi CPNS menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang transparan dan adil.

“Sistem ini objektif dan murni. Bahkan ada yang tes tujuh kali baru lolos. Anak presiden pun pernah ikut tapi tidak lulus,” ungkapnya, menekankan integritas seleksi.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, termasuk sanksi bagi ASN yang berkinerja buruk atau tidak hadir tanpa keterangan.

“Kinerja di bawah 25% dalam setahun bisa diberhentikan. Tidak hadir 10 hari berturut-turut tanpa alasan, juga bisa diberhentikan. Maka pahami betul peraturan ini,” tandasnya.

Yudhantoro mendorong para CPNS untuk terus belajar, meningkatkan kompetensi, dan bekerja konsisten.

Ia optimistis, dari angkatan CPNS ini akan lahir pemimpin-pemimpin masa depan Manggarai Barat.

Penulis: Sello Jome