Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Partai Hanura Dukung Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada
Pilkada

Partai Hanura Dukung Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada

By Redaksi5 Juli 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Waketum DPP Hanura (tengah), Patrice Rio Capella (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan dukungannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Partai Hanura mendukung sepenuhnya terhadap Putusan MK soal pemisahan tingkatan pemilu,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Hanura, Patrice Rio Capella, dalam keterangannya di Kupang, Sabtu, 5 Juli 2025.

Patrice menilai putusan MK tersebut sebagai langkah maju dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Ia menyebut sistem pemilu dengan dua tingkatan telah lama diterapkan di sejumlah negara dan terbukti memberikan dampak positif.

Lebih lanjut, Patrice mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak pada 2024 menunjukkan sejumlah kelemahan, terutama dari sisi keterlibatan publik dan efektivitas kampanye.

“Evaluasi pemilihan tahun 2024 memperlihatkan kondisi masyarakat yang terbelah. Kita lihat tidak ada satu pun partai politik yang benar-benar berkampanye seperti sebelumnya. Tidak ada lagi momen ketika partai memperkenalkan caleg-nya kepada masyarakat,” jelas Patrice.

Ia menambahkan, pada pemilu serentak lalu, isu-isu lokal kerap tenggelam oleh dominasi isu nasional. Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan cukup informasi mengenai calon pemimpin daerahnya.

Terkait perdebatan soal konstitusionalitas Putusan MK, Patrice menegaskan, pemisahan antara pemilu nasional dan pilkada tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Ada yang mengatakan putusan ini melanggar konstitusi dan bisa menyebabkan deadlock konstitusional. Menurut saya, itu tidak benar. Tidak ada pelanggaran,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Dalam konteks ini, pemilu nasional tetap berlangsung dalam periode tersebut.

“Pemilu presiden dan legislatif tetap dilakukan setiap lima tahun. Yang dipisah hanya tingkatannya, jadi tidak melanggar,” tambah Patrice.

Berdasarkan Putusan MK yang dibacakan pada 26 Juni 2025, pemilu nasional dan pilkada akan diselenggarakan di tahun anggaran yang berbeda.

Pemilu nasional, yang mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, akan tetap dilaksanakan pada 2029.

Sementara itu, pilkada yang mencakup pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional, yakni sekitar tahun 2031.

Patrice menegaskan, pemisahan ini akan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk fokus pada isu-isu lokal dan meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat daerah.

Penulis: Ronis Natom

Hanura Kota Kupang Mahkamah Konstitusi Partai Hanura
Previous ArticleAda Dua Kasus Dugaan Korupsi Sedang Diusut Polres Manggarai pada Awal 2025
Next Article Meski Oposisi di Pilgub NTT, Hanura Dukung Pemerintahan Melki–Johni

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.