Oleh: Florentina Ina Wai
Staf Publikasi dan Jurnal Ilmiah Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende
Situasi kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, nampak telah memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tercatat jumlah kasus yang konsisten tinggi dan bahkan menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2022, terdapat 83 anak korban kekerasan dari total 111 laporan.
Tahun 2023, angka melonjak menjadi 132 kasus kekerasan terhadap anak dari total 177 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hingga Juni 2024, sudah tercatat 49 kasus kekerasan terhadap anak. Hal ini menandakan bahwa angka tahunan kemungkinan akan tetap tinggi. Jenis kekerasan yang dialami meliputi kekerasan seksual, fisik, psikis, dan penelantaran.
Dari perspektif psikologi perkembangan, kekerasan terhadap anak dapat menyebabkan gangguan signifikan pada pembentukan identitas, kemampuan kognitif, dan regulasi emosi.
Anak-anak yang mengalami trauma berisiko tinggi mengalami gangguan stres pascatrauma (Post-Traumatic Stress Disorder atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Gangguan Stres Pascatrauma), depresi, kecemasan kronis, bahkan kecenderungan bunuh diri.
Jika tidak tertangani dengan benar, luka batin ini bisa menetap hingga dewasa, memengaruhi kemampuan mereka membentuk hubungan sosial dan mencapai potensi pribadi.
Salah satu kasus paling memilukan adalah kematian seorang anak perempuan korban kekerasan seksual karena tekanan psikis yang luar biasa.
Berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dua anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual (tempo.co).
Salah satu dari mereka meninggal dunia setelah mengalami tekanan psikis berat, yang disebut sebagai bentuk depresi mendalam akibat intimidasi dan trauma.
KPAI menyatakan bahwa kematian korban tidak bisa dilepaskan dari perlakuan kekerasan seksual dan tekanan mental yang dialaminya.
Bahkan, pendekatan psikologi forensik diusulkan untuk mengungkap kondisi psikologis korban sebelum peristiwa terjadi, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak anak dan keadilan yang tetap harus ditegakkan meski korban telah tiada.
Yang lebih memprihatinkan, proses hukum terhadap pelaku belum berjalan maksimal.
Kejadian tragis ini menjadi alarm bagi semua pihak bahwa sistem perlindungan anak di Sikka belum sampai pada kisah yang membanggakan.
Jika anak remaja bisa kehilangan nyawa akibat trauma mental, maka kita patut mempertanyakan efektivitas mekanisme pendampingan yang tersedia.
Peningkatan jumlah pelecehan seksual terhadap anak-anak berusia 5–7 tahun menambah kompleksitas masalah. Dari perspektif psikologi forensik, pelaku yang berusia lanjut menunjukkan dinamika psikopatologis tersendiri.
Selain itu, anak-anak pada usia dini belum memiliki kapasitas penuh untuk memahami atau mengungkapkan pengalaman traumatisnya, sehingga dibutuhkan pendekatan multidisipliner untuk mengungkap kebenaran dan memberi perlindungan.
Dalam konteks pengembangan sumber daya manusia, anak merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. Ketika mereka mengalami kekerasan, potensi masa depan mereka terganggu.
Anak yang dibesarkan dalam ketakutan dan trauma tidak akan mampu berkontribusi optimal secara akademis, sosial, maupun ekonomi.
Artinya, kerugian psikologis ini akan berdampak pula pada produktivitas dan kualitas SDM suatu daerah.
Sayangnya, fasilitas dan dukungan institusional belum memadai. UPTD PPA di Sikka memang telah menyediakan layanan pengelolaan kasus, pendampingan, dan mediasi, namun tanpa adanya shelter permanen dan tenaga psikologi klinis yang mencukupi, upaya tersebut masih jauh dari ideal.
Anak-anak korban kekerasan membutuhkan ruang aman dan layanan psikososial yang intensif dan berkelanjutan.
Koordinasi lintas sektor juga belum optimal. Penanganan kasus anak memerlukan sinergi antara aparat hukum, tenaga medis, psikolog, tokoh agama, dan masyarakat.
Tanpa kerja sama yang kuat, proses pemulihan akan terhambat. Terlebih lagi, visum yang menjadi alat bukti hukum masih dibebankan kepada korban. Bagi saya, hal ini menciptakan hambatan serius dalam proses penegakan keadilan.
KPAI telah menyerukan penggunaan psikologi forensik sebagai bagian dari sistem investigasi kasus anak. Ini adalah langkah penting karena pendekatan ini menempatkan kondisi mental anak sebagai pusat pengungkapan fakta, bukan semata-mata data kriminal.
Di sisi lain, rumah aman dan layanan trauma healing perlu menjadi program prioritas, bukan pelengkap.
Masyarakat Sikka harus menyadari bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Perubahan perilaku, peningkatan edukasi, dan keterlibatan komunitas dalam pencegahan kekerasan harus digalakkan.
Anak bukan sekadar generasi penerus. Mereka adalah aset hidup yang keberadaannya menentukan kualitas masa depan daerah ini.
Dengan komitmen bersama, investasi pada layanan psikologi, pendidikan berbasis trauma, dan penegakan hukum yang berperspektif anak, Kabupaten Sikka bisa bangkit dari luka ini.
Kita harus bergerak dari reaktif menjadi proaktif; dari penyintas menjadi pelindung. Hal ini penting, sebab masa depan Sikka berada dalam jiwa yang masih rapuh itu: anak-anak yang layak dicintai, didengar, dan dilindungi.***

