Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Persetubuhan Sedarah di Ngada, Ayah dan Anak Akan Diusir dari Kampung 
NTT NEWS

Persetubuhan Sedarah di Ngada, Ayah dan Anak Akan Diusir dari Kampung 

By Redaksi21 Juli 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rumah LN nyaris rubuh dan hanya ditopang dua batang bambu (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNTT.com – Kasus persetubuhan sedarah (inses) terjadi di kabupaten Ngada. LN (48) warga salah satu desa di Kecamatan Golewa Selatan dikabarkan tega mengalami MFB (19), gadis berparas cantik yang tak lain merupakan anaknya sendiri.

MFB merupakan salah satu mahasiswi semester awal di salah satu kampus di Kabupaten Ngada. Akibat perbuatannya, MFB kini tengah hamil enam bulan.

Ini kasus kedua selama 40 tahun terkahir. PO (73) mantan kepala desa setempat mengungkapkan, kasus perkawinan sedarah sebelumnya terakhir terjadi pada tahun 1987 antara seorang paman dengan keponakannya.

Pasangan terlarang itu telah dipaksakan untuk meninggalkan kampung halaman mereka selamanya. Dalam bahasa setempat dikenal dengan sebutan “Peko” atau mengusir.

Ritual adat yang sama juga akan dikenakan kepada LN dan anak gadisnya MFB. Namun proses ritual tak bisa dilakukan, sebab korban MFB saat ini masih dalam penanganan kondisi mental oleh P2TP2A Kabupaten Ngada.

LN juga belum bisa dihadirkan karena masih diamankan pihak Kepolisian Resor Ngada.

Salah satu anggota polisi di Polres Ngada kepada VoxNtt.com mengatakan, Polres Ngada telah mengajukan permohonan agar LN dapat dihadirkan untuk mengikuti ritual adat “Peko”, namun hingga kini usulan tersebut masih belum direspons Kapolres.

Kasus persetubuhan antara ayah dan anak ini pertama kali diketahui publik sejak Kamis, 12 Juni 2025 lalu. Menurut HS, tokoh masyarakat setempat, kasus ini terungkap berkat teriakan misterius dari atas gunung tentang adanya perbuatan tak senonoh antara LN dan anaknya MFB.

Oleh warga setempat, suara teriakan itu berasal dari Tuhan yang mereka sebut sebagai “Dewa Wuku” atau teriakan Tuhan.

“O miu baka mena, punu me LN kena toa Kaba, Leo la’a sala ne’e de ana,” ujar Hendrikus menirukan teriakan itu.

Atas teriakan itu, warga kemudian ramai – ramai mendatangi rumah LN. Saat itu, dia sedang bersama istrinya serta MFB yang sedang diurut karena merasa sakit pada area dada hingga punggung.

Namun, tak berselang lama, polisi langsung mendatangi rumah LN dan membawa pria itu beserta anaknya untuk diamankan. LN saat ini tengah diamankan pihak kepolisian, sementara MFB masih dalam pendampingan tim P2TP2A Kabupaten Ngada.

Para tetua adat dan warga menunggu kepastian kedatangan LN dan MFB untuk menggelar ritual adat “Peko”, namun batal karena P2TP2A Kabupaten Ngada dan Polres Ngada tak memberikan izin keduanya untuk mengikuti acara dimaksud (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)

Sementara, MU (45) istri LN mengaku dirinya tak pernah mengetahui bahwa antara suaminya dan putri semata wayangnya itu memiliki hubungan terlarang. Dia juga tak menaruh rasa curiga pada kondisi kesehatan sang anak.

Setelah ayah dan anak itu dicokol polisi, barulah MU mengetahui bahwa hubungan terlarang itu telah keduanya lakukan sejak MFB duduk di bangku SMP.

Menurut MU, berdasarkan keterangan sang suami kepada polisi, aksi tak senonoh pertama LN kepada anaknya itu terjadi saat LN sedang di bawah pengaruh minuman beralkohol. Namun, anehnya aksi tak senonoh tersebut terus berlanjut hingga MFB masuk ke perguruan tinggi.

Sedihnya, MFB merupakan anak ketiga dari empat saudaranya yang semuanya laki-laki. MU berujar, LN memang tak bisa diandalkan menjadi suami dan ayah yang baik bagi keluarga.

Selama keduanya tinggal satu atap, LN tidak bekerja dan mengandalkan uang hasil kerja serabutan sang istri.

Karena itu, MU pernah berangkat mengadu nasib ke Malaysia tahun 2007, saat MFB baru berusia beberapa bulan.

Selama tiga tahun  bekerja dia akhirnya kembali ke Indonesia pada tahun 2010 dan berkumpul kembali dengan LN beserta semua anaknya.

Namun, kondisi ekonomi mereka terus memburuk. Bahkan saat ini, rumah sederhana mereka sudah dalam kondisi miring dan nyaris roboh jika tak ditopang dengan dua batang bambu.

Meski begitu, LN tetap tak mau berkerja dan lebih memilih menghabiskan waktu bersama MFB yang mulai tumbuh dewasa.

Bahkan, semakin MFB tumbuh dewasa LN semakin super protektif terhadap MFB dengan tak membiarkan anak gadisnya itu berteman dengan lelaki manapun.

LN juga mulai berlaku kasar kepada MU jika MU terlalu lama berada dirumah bersama mereka.

Kini MU sudah pasrah dengan “apa yang terjadi pada suami dan anaknya itu, baik dampak hukum negara maupun hukum adat.”

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kecamatan Golewa Ngada Polres Ngada
Previous ArticleBanyak Peserta BPJS PBI di NTT Tiba-tiba Nonaktif, Stevi Harman Minta Pemerintah Pusat Bertanggung Jawab
Next Article Kemendukbangga/BKKBN Resmi Luncurkan Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.