Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Anarki atau Aspirasi: Dilema Rakyat Indonesia dalam Berdemonstrasi
Gagasan

Anarki atau Aspirasi: Dilema Rakyat Indonesia dalam Berdemonstrasi

By Redaksi28 September 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Julyo Kusumah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Julyo Kusumah

Siswa Seminari St. Yohanes Paulus Il Labuan Bajo

Isu mengenai demonstrasi menjadi sorotan hangat  beberapa bulan terakhir di Indonesia. Berdasarkan data resmi, Sejak akhir Agustus hingga awal September 2025, tercatat 228 aksi demonstrasi di 35 Provinsi, dan 42 di antaranya berujung anarkis (Akurat Jabar: Didin Wahidin).

Selama periode kurang lebih satu bulan, tercatat 3.195 orang diamankan, 55 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan sekitar 11 orang meninggal dunia (Media Indonesia: Devi Harahap).

Aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk
representasi paling fundamental dari negara demokrasi.

Demonstrasi menjadi salah satu lahan rakyat untuk menyampaikan aspirasi yang telah menjadi sebuah keresahan, menggugat ketidakadilan, dan menuntut perubahan.

Dalam pelaksanaannya, demonstrasi  diatur melalui Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Namun, efektivitas dari demonstrasi yang diatur dalam undang-undang tersebut belakangan ini mulai dipertanyakan. Muncul kegelisahan di tengah masyarakat; apakah aspirasi rakyat benar-benar didengar apabila disampaikan dengan tertib sesuai regulasi demonstrasi yang telah dilegitimasi?

Keresahan ini bukan tanpa alasan. Pertanyaan mengenai demo damai muncul karena sebagian besar aksi tersebut tidak berhasil mewujudkan tujuannya.

Dalam pelbagai kasus, aksi damai, meski massif dan konsisten dilakukan, malahan membuat pemerintah dan media tidak meresponnya dengan baik. Hemat penulis hal ini mungkin terjadi karena aksi demonstrasi damai tidak cukup menarik perhatian publik.

Salah satu contohnya adalah Aksi Kamisan, yang  masih dilakukan setiap Kamis sejak 2007 oleh keluarga korban pelanggaran HAM. Mereka berdiri diam, memakai baju hitam, membawa payung, menyuarakan keadilan.

Sudah lebih dari 15 tahun berjalan, namun penyelesaian kasus HAM berat tetap jalan di tempat tanpa perubahan (Kompas: Norbertus A. D. Martiar).

Karena aksi ini sudah dilakukan secara rutin hingga saat ini, publik dan media sudah menganggap aksi ini sebagai sebuah hal lazim dan biasa saja, bahkan nyaris luput dari pemberitaan. Hal ini tentunya mempengaruhi mindset masyarakat dan menganggap demikian juga.

Selain Aksi Kamisan yang berjalan di tempat, demonstrasi yang dilakukan dengan cara damai dan belum berhasil lainnya, yakni  demonstrasi mahasiswa tahun 2019. Demonstrasi dengan gerakan #ReformasiDikorupsi ini, sebagian besar dilakukan damai. Beberapa tuntutan memang ditanggapi, namun hasilnya tidak signifikan (Detik News: Danu Damarjati). Dari demonstrasi ini, muncul angapan-anggapan yang mengatakan bahwa demo damai sama dengan tanggapan diplomatis tanpa aksi nyata.

Sehingga, Oleh karena itu, wajar jika muncul anggapan bahwa tanpa anarki, aspirasi rakyat tidak akan diperhatikan. Pandangan ini lahir bukan semata-mata dari dorongan kekerasan, melainkan dari kekecewaan mendalam terhadap sistem pemerintahan yang  nampak semakin tuli terhadap aspirasi rakyat. Hal ini tentunya membuat rakyat dilema dalam aksi demonstrasi.

Meskipun demonstrasi anarkis memiliki sisi negatif, tidak dapat dimungkiri bahwa tindakan tersebut juga sering kali berhasil menyukseskan aksi demonstrasi di Indonesia.

Sisi negatif dari demonstrasi anarkis lahir dari fakta bahwa itu tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, bukan dari keberhasilan aksi yang dilakukan.

Sebab faktanya pelbagai tindakan demonstrasi yang dilakukan secara anarkis di Indonesia membuahkan hasil yang baik. Contohnya aksi demonstrasi menolak undang-undang Omnibus Law 2020, reformasi dikorupsi 2019, hingga yang paling populer adalah reformasi 1998.

Berhasilnya beberapa aksi demonstrasi anarkis di Indonesia bukan menjadi sebuah rahasia lagi. Semua pihak sadar bahwa itu realita yang di negara Indonesia.

Semua hal, baru akan ditanggapi jika itu merupakan sesuatu yang baru dan tergolong pada taraf hal yang luar biasa, kendati itu sudah berada di luar jalur.
Demikian juga dengan aksi demonstrasi.

Sehingga pantas dianggap bahwa isu-isu mengenai demonstrasi anarkis di Indonesia tidak baik dilakukan, hanyalah sebuah senjata sebagai pengalih perhatian publik. Tindakan seperti ini tentunya bukan tindakan yang dilakukan oleh golongan rakyat, sebab rakyat tidak cukup uang untuk membayar media.

Lalu bagaimana seharusnya rakyat bertindak? Pertanyaan reflektif ini sepatutnya diberikan kepada para petinggi negara yang kadang kala belepotan dalam memegang jabatan. Tindakan yang dilakukan oleh bawahan lazimnya ditinjau dari isi kepala sang pemimpin, kendati kadang kala, bawahan dibiarkan berusaha merangkak membentuk negara sendirian. Sedangkan pemimpin berdansa ria sebab gaji naik tiga juta.

Sehingga aksi demokrasi anarkis yang hanyalah tanggapan dari mereka yang bodoh amat terhadap penyebab, tentunya tetap menjadi ‘solusi’ yang ampuh dalam menyuarakan aspirasi di negara Indonesia.

Kata solusi dalam hal ini memberi makna, ketika pemerintah terus bersikap tuli dan buta seperti yang terjadi di Indoensia dewasa ini. Sehingga kembali lagi kepada para pemegang tambuk kekuasaan, apakah mereka berani untuk mentrasformasi kinerja mereka ataukah sebaliknya? Tetap menjadi orang yang tuli karena terbiasa dengan ketidakpedulian yang sudah menjadi budaya turun temurun.

Julyo Kusumah
Previous ArticleSMAS Santo Gregorius Reo Gelar Rekoleksi untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Next Article Pulau Padar dan Tanggung Jawab Politik: Saatnya Bicara Keberanian, Bukan Kepura-puraan

Related Posts

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.