Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Wali Kota Kupang Terbitkan Aturan Baru Pembatasan Kegiatan Malam
Regional NTT

Wali Kota Kupang Terbitkan Aturan Baru Pembatasan Kegiatan Malam

By Redaksi30 September 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Menyikapi banyaknya keluhan dari warga, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menerbitkan Surat Edaran yang mengatur jam pelaksanaan kegiatan malam di seluruh wilayah Kota Kupang. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pesta dan hiburan malam.

Christian menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat akibat kegiatan malam yang berlangsung hingga larut dan menimbulkan kebisingan.

“Banyak warga menyampaikan keluhan kepada saya. Ada yang orang tuanya sakit dan terganggu musik keras sampai larut malam. Ada pula yang pulang dalam keadaan mabuk, memicu kecelakaan lalu lintas dan perkelahian yang bisa melibatkan banyak orang. Karena itu, saya menandatangani surat edaran ini sebagai tindak lanjut masukan masyarakat,” tegas Wali Kota Kupang pada Senin, 29 September 2025.

Dalam Surat Edaran tersebut, kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, ulang tahun, dan acara sejenis tetap diperbolehkan hingga pukul 00.00 WITA. Namun, seluruh aktivitas musik atau penggunaan pengeras suara harus dikecilkan paling lambat pukul 22.00 WITA.

Surat edaran ini telah dikirimkan kepada seluruh lurah dan camat se-Kota Kupang. Selain itu, surat tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran aturan.

“Dengan aturan ini, polisi dan Satpol PP dapat bertindak tegas apabila ada pelanggaran,”  ujar Christian.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama.

“Mari kita jaga Kota Kupang tetap aman dan tenang. Musik cukup sampai jam 10 malam, tetapi acara silakan dilanjutkan hingga tengah malam tanpa mengganggu lingkungan,” pesannya.

“Kegiatan sampe jam 12 boleh tapi musik keras hanya sampe jam 10 saja, karena banyak yang punya bayi, anak sekolah, orang tua yang mungkin lagi sakit, atau bapa mama yang harus bangun pagi untuk bekerja dan mengantar anak sekolah,” tegasnya.

Christian menekankan, pembatasan ini bukan merupakan larangan total terhadap kegiatan malam, melainkan bentuk himbauan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif kebisingan.

Tak Rugikan Pelaku Usaha Persewaan

Terkait kekhawatiran dari pelaku usaha penyewaan sound system dan lighting, Wali Kota memastikan bahwa aturan ini tidak akan merugikan bisnis mereka.

“Kalau sewa sound system atau lighting itu kan seharian, bukan sewa tengah malam. Jadi tidak ada pengaruh dengan usaha persewaan,” tegasnya.

Christian menambahkan, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek sosial dan kesehatan masyarakat. Musik keras hingga larut malam disebut dapat mengganggu hak istirahat warga, terutama anak-anak, pelajar, serta orang tua yang harus bangun pagi.

“Kalau ada bayi tidak bisa tidur karena musik keras, itu jelas mengganggu. Begitu juga anak sekolah, daya memorinya bisa turun kalau tidurnya terganggu. Jadi pesta boleh, tapi harus menghargai kepentingan umum,” jelas Christian

Meskipun demikian, ia menegaskan, aturan ini bersifat fleksibel. Untuk kegiatan yang diselenggarakan di lokasi jauh dari permukiman, atau di ruang tertutup seperti diskotik yang telah dilengkapi peredam suara, penggunaan musik keras masih diperbolehkan selama tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Kebijakan ini juga mendapatkan dukungan dari pihak kepolisian. Kapolresta Kupang telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota untuk memastikan pelaksanaan himbauan secara persuasif melalui patroli malam.

“Kalau ada pesta lewat jam 10 malam, musiknya cukup dikecilkan. Kalau ada warga protes, harus segera dihentikan. Intinya saling menghargai,” ujarnya.

Christian juga menegaskan, pembatasan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi gangguan sosial seperti peredaran minuman keras, keributan, hingga kecelakaan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol berlebih.

Penulis: Ronis Natom

Christian Widodo Kota Kupang Wali Kota Kupang
Previous ArticleMarianus Yono Jehanu Kembali Pimpin Askab PSSI Manggarai Barat Periode 2025–2029
Next Article Restu Herdani Baptista Dupe Resmi Jabat Plt. Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.