Mbay, VoxNTT.com – Anggota DPRD Nagekeo dibentak seorang pria tak dikenal (OTK) pada Senin, 6 Oktober 2025. Pristiwa ini berpotensi menimbulkan dampak kerusakan mental serius bagi DPRD Nagekeo.
Roland, seorang dokter psikologi di Kabupaten Nagekeo, berujar setiap orang dewasa memiliki kemungkinan mengalami gangguan psikologis atau yang ia sebut sebagai luka batin akibat kekerasan verbal.
Luka batin tersebut bisa muncul karena bentakan, perundungan (Bullying) maupun kritik yang disampaikan secara kasar.
“Dengan diagnosis dan pendampingan yang baik dari psikiater, luka batin yang timbul akibat perlakuan seperti itu dapat diatasi,” jelas dr. Roland.
Ia menegaskan, rekomendasi penanganan masalah psikologis dan kesehatan mental seharusnya dijadikan rujukan termasuk kepada setiap orang sehat selama 6 bulan atau sekelai setahun.
Saran dr Roland ini juga diharapkan juga diikuti oleh anggota DPRD Nagekeo yang pada Senin, 6 Oktober 2025 kemarin dibentak-bentak oleh seorang pria tak dikenal.
Peristiwa itu terjadi di depan ruang sidang paripurna sesaat sebelum DPRD Nagekeo melakukan rapat lintas komisi DPRD Nagekeo yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Shafar (PKB).
Dalam video yang beredar luas, tampak seorang pria berambut urakan masuk tanpa undangan, kemudian mengeluarkan kata-kata kasar sambil membentak dan menunjuk-nunjuk anggota dewan.
Bahkan, pria itu sempat melontarkan kalimat bernada merendahkan.
“Ini bukan rapat dengar pendapat, tapi rapat kucing-kucingan.” Dari rekaman yang beredar, pria tersebut diduga mengalami rotasisme atau gangguan pelafalan fonem R yang umum disebut cadel.
Beberapa anggota DPRD tampak terdiam, termasuk dua orang anggota DPRD dari PKB, Shafar dan Odorikus Goa Owa.
Odorikus terlihat tertunduk dengan posisi tangan saling bertaut dengan tangan kiri memegang siku tangan kanan.
Hanya Lukas Mbulang, anggota DPRD dari Partai Perindo, yang berani menanggapi pria gondrong tersebut dengan suara tegas.
“Yang kita undang resmi ini dari Suku Redu, Isa, dan Gaja serta PPK Pengadaan Tanah dari Balai Wilayah Sungai II. Kalian siapa? Kami tidak pernah mengundang kalian,” tegas Lukas saat dikonfirmasi VoxNtt.com pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Lukas, rapat tersebut sejatinya membahas dugaan pemaksaan penyerahan kuasa penerima uang ganti rugi tanah Waduk Lambo senilai Rp22,4 miliar yang sebelumnya ditulis Rp21,8 miliar kepada Wunibaldus Wedo.
Kasus ini dipicu oleh ulah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo pada 27 Mei 2025 dan terkesan menganulir kembali putusan pengadilan dalam bentuk akta Dading.
Meski tidak pernah diundang, pria berambut panjang yang diduga berprofesi sebagai pengacara itu disebut-sebut hadir untuk mendampingi Wunibaldus Wedo dan kelompoknya terkait perkara 14 bidang tanah di lokasi waduk Lambo.
Sementara itu, menurut sejumlah ASN di lingkungan DPRD, pria tersebut datang bersama rombongan lain yang dikawal langsung oleh Kapolres Nagekeo, Wakapolres, Kabag OPS, serta sejumlah perwira polisi lain.
“Mereka (polisi) bilang ini sebentar bisa kacau,” ungkap seorang ASN menirukan ucapan aparat yang hadir saat itu.
Hingga kini, DPRD Nagekeo belum mengeluarkan keterangan resmi terkait langkah hukum atas insiden tersebut.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

