Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Feature»Kasus Penimbunan BBM di Manggarai: Masyarakat Kecil Ditangkap, Dalang Utama Masih Berkeliaran
Feature

Kasus Penimbunan BBM di Manggarai: Masyarakat Kecil Ditangkap, Dalang Utama Masih Berkeliaran

By Redaksi6 November 20257 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Polres Manggarai. Gambar diambil Jumat, 31 Oktober 2025 dari arah Natas Labar. (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terus menuai sorotan.

Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum hanya menjerat masyarakat kecil, sementara aktor utama yang diduga berada di balik praktik tersebut belum tersentuh hukum.

Kasus ini bermula pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua pelaku berinisial GN dan SDS di Jalan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.

Keduanya tertangkap tangan mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Daihatsu pikap berpelat AA 8498 JB.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 30 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter. Kedua pelaku diketahui sebagai suruhan dari FM, yang berperan sebagai pemilik modal,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan jaringan yang lebih luas. Terdapat tujuh awak mobil tangki (AMT) berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN, serta tiga penadah berinisial IA, SJ, dan STVP.

Penyidik kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/06/XI/Res.2.1/2024/SPKT tanggal 6 November 2024. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain tujuh kendaraan tangki berkapasitas 16 kiloliter, satu mobil pikap, dan 900 liter BBM Pertalite.

Kasus Lama yang Hidup Kembali

Pemilik mobil tangki, Afridus, mengaku sempat diperiksa oleh Unit Tipidter Polres Manggarai setelah sopir dan mobilnya diamankan pada November 2024.

“Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya yang angkut BBM itu. Kalau AMT ditahan berarti orang yang di Pagal juga harus ditahan, karena kami ambil minyak dari Pagal,” kata Afridus, 28 Oktober 2025.

Ia mengaku kaget saat mengetahui kasus lama itu kembali naik.

“Saya juga kaget kalau kasusnya naik, karena kasusnya sudah lama,” ujarnya.

Menurut Afridus, mobilnya kini sudah dikembalikan oleh pihak kepolisian.

“Yang sempat ditangkap itu sopir dan mobil milik saya yang muat BBM, saat ini mobil saya sudah di rumah,” katanya.

Tujuh Awak Mobil Tangki Jadi Tersangka

Salah satu AMT, Hila, menilai proses hukum Polres Manggarai janggal. Ia mengaku heran karena orang yang sebelumnya ditangkap justru tidak ditahan.

“Bukan kami yang ditangkap. Tetapi guru asal Watu Ci’e yang bernama Fridus. Dia beli di om Stanis yang di Pagal. Anehnya mereka tidak ditahan, justru kami yang tidak polisi tangkap yang ditahan, ini mungkin permainan polisi,” kata Hila, Senin, 27 Oktober 2025.

Menurut Hila, ia bersama enam rekannya telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Manggarai sejak Minggu malam, 26 Oktober 2025.

“Kami ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan tadi malam, dan saat ini kami sudah di lapas (Rutan Carep Ruteng),” jelasnya.

Ia menilai penahanan itu tidak masuk akal.
“Yang ditangkap itu bukan kami tapi pak Fridus. Heran sekali polisi di Polres Manggarai ya kenapa kok orang yang mereka tangkap itu tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kesalnya.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Ronald Kefi Burein, membenarkan bahwa ketujuh AMT telah menjadi tahanan jaksa.

“Mereka menjadi tahanan Jaksa selama 20 hari ke depan,” ujarnya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Jangan Tebang Pilih

Pengacara Antonius Ali menegaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tipidter tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Jangan tebang pilih yang menjadi tersangka jangan sampai ada modus tersendiri dari pihak penyidik sehingga selamatkan aktor utama mafia BBM itu,” tegas Anton kepada VoxNtt.com, Rabu, 5 November 2025 malam.

Ia mengingatkan agar pihak kepolisian tidak menekan masyarakat kecil yang hanya menjadi pekerja lapangan.

Kata dia, “jangan sampai karena ketujuh orang awak mobil tangki ini hanya masyarakat biasa, pihak penyidik seenaknya menginjak mereka sementara aktor utama dibiarkan begitu saja.”

Anton menilai langkah penyidik mencerminkan hukum Indonesia yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

“Kalau mau memberantas mafia BBM itu ya harus berantas sekalian jangan tebang pilih, lalu apa dasarnya mereka tebang pilih,” sesalnya.

Ia juga menegaskan siap membantu ketujuh AMT tersebut bila dibutuhkan.

“Pihak penyidik Polres Manggarai harus menegakkan hukum secara benar, dan memberantas aktor utama mafia BBM itu jangan hanya masyarakat kecil yang selalu jadi korban,” pungkasnya.

Lembaga Padma Indonesia juga mendesak Polres Manggarai agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap kasus ini.

“Penegakan hukum diharapkan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa, Senin, 3 November 2025.

Gabriel menegaskan, penegakan hukum harus menyentuh seluruh jaringan mafia BBM, termasuk aktor intelektual dan oknum aparat yang diduga membekingi praktik tersebut.

Ia bahkan mendorong pelaku lapangan untuk berani membuka fakta hukum yang sesungguhnya.

“Pegiat anti KKN, Pers dan Justice Collaborator untuk berani ungkap dan proses hukum perampok-perampok hak ekosob wong tjilik voice of voiceless kongkalikong oknum penguasa, pengusaha dan oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.

Anggota DPRD Manggarai, Lexy Arman Jaya (Foto: HO)

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Fraksi Demokrat, Lexy Arman Jaya, juga turut menyoroti kasus BBM tersebut.

Ia mengapresiasi langkah Polres Manggarai menindak pelaku, namun menilai penegakan hukumnya masih tebang pilih.

Menurut Lexy, fenomena penimbunan BBM secara masif masih terjadi di Manggarai, tetapi hanya segelintir orang yang ditindak.

“Penadah dan pembeli itu harus ditahan jangan cuma sopir doang yang ditahan ini kan tebang pilih namanya,” kata Lexy kepada VoxNtt.com, Kamis, 6 November 2025.

Ia menegaskan, “Saya mendukung penuh langkah Polres Manggarai untuk menindak pelaku penyalahgunaan BBM. Namun, jangan hanya satu atau dua orang saja yang ditindak, sementara yang lain dibiarkan bebas beraksi. Ini yang membuat masyarakat kecewa.”

Menurut Lexy, jika praktik penimbunan BBM tidak diberantas secara menyeluruh, maka kelangkaan BBM akan terus terjadi dan merugikan masyarakat.

“Saya minta Polres Manggarai untuk lebih tegas dan menyeluruh dalam menindak para pelaku penyalahgunaan BBM. Kalau tidak, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa luntur,” pungkasnya.

Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Setelah mendapat sorotan publik, Satreskrim Polres Manggarai mengumumkan enam tersangka tambahan: IM (pemilik modal/pembeli), GN (sopir), DS (kenek), serta tiga penadah IA, SJ, dan VTP, pada Senin, 3 November 2025.

Dengan begitu, total 13 orang kini berstatus tersangka. Kasus ini terbagi dalam dua berkas: pertama, tujuh AMT yang berkasnya telah P21 pada 30 September 2025 dan diserahkan ke Kejaksaan pada 27 Oktober 2025; kedua, enam tersangka lain yang dijadwalkan dilimpahkan pada 6 November 2025.

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra (Foto: HO)

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami memastikan penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Manggarai berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus turut mengecam penanganan kasus ini.

“Hukum di Manggarai terindikasi kuat hanya berlaku bagi yang lemah, sementara pemodal besar mendapat perlakuan istimewa,” tegas Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Margareta Kartika, Selasa, 4 Oktober 2025.

PMKRI mendesak Kapolda NTT dan Divisi Propam Polri untuk mengambil alih penyidikan.

“Jika tidak ada kejelasan status hukum, kuat dugaan kami telah terjadi penyimpangan di institusi Polres Manggarai yang sengaja melindungi mafia BBM,” pungkas Kartika.

Dalang Utama Masih Diselidiki

Informasi yang diperoleh VoxNtt.com menyebut nama Baba Wili sebagai dalang di balik penimbunan BBM yang menyeret tujuh AMT tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donny Sare mengatakan, penyidik masih mendalami peran Baba Wili.

“Terkait Baba Wili yang disebut itu kita lagi proses penyidikan, kalau benar dia dalangnya nanti kita akan tindak tegas,” kata Donny, Selasa, 4 November 2025.

Ia memastikan kasus penimbunan BBM ini akan ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang menilai ada indikasi kuat praktik penjualan BBM ilegal oleh sopir tangki.

“Jika dilihat dari kronologi kasus tersebut, memang terdapat indikasi adanya upaya sopir tangki untuk menjual BBM secara ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan itu melanggar hukum dan wajar bila diproses secara pidana.

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang (Foto: Dok. Pribadi)

“Oleh karena itu, tindakan aparat penegak hukum yang menahan pelaku sudah tepat sesuai standar operasional prosedur (SOP),” kata Ahmad.

Namun ia menegaskan, jika para awak mobil tangki merasa tidak bersalah, mereka memiliki ruang hukum untuk melakukan klarifikasi.

“Kasus ini sudah masuk ranah pidana dan sedang dalam proses, maka hanya dilawan dengan bukti juga. Karena itu, siapkan bukti dan saksi yang dapat meringankan,” tutupnya.

Sementara itu, Lexy kembali menuntut agar proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan.

“Jika aktor di belakang layar itu termasuk oknum polisi, seret oknum polisi itu. Jangan didiamkan. Polisi jangan permainkan hukum,” ungkap mantan Tenaga Ahli di Komisi III DPR RI itu.

Ia menegaskan, pengungkapan yang tidak tuntas akan mencederai rasa keadilan masyarakat serta mengganggu stabilitas pasokan BBM di daerah.

“Jika tidak diungkap secara menyeluruh, praktik ilegal ini akan terus merugikan publik, baik dari segi ekonomi maupun keamanan energi,” ujar Lexy.

Kontributor: Isno Baco

Ahmad Atang DPRD Manggarai Lexy Arman Jaya Manggarai Penimbunan BBM di Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticlePemilik Pergudangan Tenau Indah Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polda NTT
Next Article Anggota TNI Usir Wunibaldus Wedo dan Pendukungnya dari Aula Pondok SVD Nagekeo

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.