Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»DLHK NTT Tinjau Pembangunan 69 Resort & Beach Club di Pulau Kelapa, Izin Lingkungan Sedang Diproses
Ekbis

DLHK NTT Tinjau Pembangunan 69 Resort & Beach Club di Pulau Kelapa, Izin Lingkungan Sedang Diproses

By Redaksi30 November 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Perbaikan dan penyelesaian konstruksi 69 Resort dan Beach Club (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondy Christian Siagian melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan 69 Resort & Beach Club di Pulau Kelapa, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu, 29 November 2025.

Kunjungan ini bertujuan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan kelengkapan dokumen lingkungan dipenuhi oleh pihak pengembang.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ondy menegaskan, aktivitas di area resort masih sebatas pekerjaan konstruksi.

“Hari ini kita langsung mengunjungi 69 Resort & Beach Club dan memang belum ada aktivitas operasional, masih dalam tahap pembangunan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, izin lingkungan untuk proyek tersebut sedang dalam tahap pengurusan. Pada awalnya, pengembang menggunakan dokumen UPL-UKL, namun ruang lingkup proyek kini dinilai terintegrasi dengan wilayah perairan sehingga membutuhkan dokumen baru yang lebih sesuai.

“Perizinan sedang berproses. Izin perairannya sudah ada persetujuan. Karena ruang lingkupnya menjadi satu kesatuan dengan izin perairan, maka 69 Resort & Beach Club sudah mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan,” jelas Ondy.

Karena pembangunan telah berjalan, DLHK mengarahkan penggunaan skema Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang memiliki posisi setara dengan Amdal.

Ondy juga menyebut DLHK telah mengirimkan surat balasan berisi arahan kelengkapan dokumen, dan pihak pengembang telah menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

Secara terpisah, manajemen 69 Resort & Beach Club memberikan klarifikasi atas isu pembukaan resort yang sempat beredar di masyarakat. Mereka menegaskan bahwa kegiatan dua bulan lalu bukanlah grand opening.

“Sampai saat ini kami belum melakukan grand opening. Yang berjalan baru trial opening, karena masih ada beberapa proyek yang kami kerjakan,” jelas pihak manajemen.

Sebagai bagian dari upaya promosi, manajemen mengaku melakukan berbagai strategi untuk memperkenalkan resort kepada publik, termasuk mengajak tamu Hotel Loccal Collection berkunjung ke lokasi.

“Bahkan kami manajemen pun telah merubah rute trip bagi tamu yang nginap di Hotel Loccal Collection, yang awalnya harus mampir ke Pulau Kanawa diarahkan untuk mampir ke 69 resort. Dan ini adalah bagian dari cara manajemen untuk mempromosikan 69 resort,” tambah mereka.

Sejak Juli 2025, pihak resort juga telah mempekerjakan sejumlah karyawan, sebagian besar merupakan warga lokal.

Sementara itu, keberadaan resort pada platform pemesanan hotel online disebutkan sebagai strategi promosi agar publik mengetahui pembangunan yang tengah berlangsung.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, DLHK NTT menyimpulkan bahwa dokumen lingkungan yang harus dilengkapi oleh pihak pengembang saat ini sudah dalam proses penyelesaian. Pihak manajemen resort pun menyatakan siap mengikuti seluruh regulasi yang berlaku.

Dengan proses perizinan yang masih berjalan, DLHK menegaskan bahwa aktivitas operasional belum dapat dilakukan hingga seluruh dokumen dan ketentuan dipenuhi sepenuhnya.

Penulis: Sello Jome

Kabupaten Manggarai Barat Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat Pulau Kepala
Previous ArticleNTT Raih TP2DD Terbaik Nasional, Dapat Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat
Next Article Sejumlah Mantan Anggota DPRD Kota Kupang Belum Kembalikan Temuan BPK soal Perjalanan Dinas

Related Posts

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.