Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula El Tari, Kupang, Senin, 15 Desember 2025, dan dihadiri Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo mengatakan, MoU tersebut merupakan komitmen bersama untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan restoratif.
Menurut dia, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi beban pemidanaan yang semata bersifat retributif.
Dalam pelaksanaannya, Roch menegaskan, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi.
Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi aspek teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit sejak penetapan putusan hingga pelaporan pelaksanaan.
Roch menambahkan, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku dan disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap serta reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma.
“Lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih sedemikian rupa sehingga hasilnya memberi nilai tambah kepada komunitas penerima, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, dan layanan sosial yang terasa manfaatnya oleh warga,” katanya.
Roch juga menekankan pelibatan aktif pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, serta pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan diterima.
Transparansi dan akuntabilitas, menurut Roch, menjadi prasyarat utama.
“Sehingga, kita perlu sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” katanya.
Roch meminta para kepala kejaksaan negeri melaksanakan program secara konsisten dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain serta pemerintah daerah.
“Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, saya titipkan pelaksanaan yang konsisten. Koordinasikan dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah setempat, pastikan petikan putusan dan pengawasan pelaksanaan kerja sosial terlaksana sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah.
“Kepada Bupati dan Wali Kota se-NTT, terima kasih atas kesiapan saudara menjadi mitra operasional. Peran saudara sangat menentukan keberhasilan program ini, dari penyediaan lokasi dan fasilitas, pembinaan teknis hingga perlindungan keselamatan kerja para pelaku,” ujar Roch.
Roch menegaskan dukungan konkret dari para pemangku kepentingan akan meningkatkan legitimasi dan efektivitas pidana kerja sosial di mata publik.
“Kami mengajak partisipasi dan pengawasan konstruktif,” kata Kajati NTT.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmawan menyatakan, MoU ini merupakan wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
“MoU antara Kejati NTT dan Pemprov NTT ini tentang Kerja Sama dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana,” terang juru bicara Kejati NTT tersebut.
Raka menjelaskan, kerja sama ini dilatarbelakangi kebutuhan paradigma penegakan hukum yang lebih inklusif.
Pidana kerja sosial telah diatur dalam KUHP baru sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan, sebagai bagian dari transformasi keadilan retributif menuju keadilan restoratif.
Menurut dia, MoU ini melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di NTT.
Selain penandatanganan di tingkat provinsi, agenda juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Ronis Natom

