Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati–Pemprov NTT Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam Sistem Peradilan Restoratif
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati–Pemprov NTT Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam Sistem Peradilan Restoratif

By Redaksi15 Desember 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
MoU Kejati NTT dengan Pemprov NTT tentang penegakan hukuman pidana kerja sosial (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula El Tari, Kupang, Senin, 15 Desember 2025, dan dihadiri Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo mengatakan, MoU tersebut merupakan komitmen bersama untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan restoratif.

Menurut dia, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi beban pemidanaan yang semata bersifat retributif.

Dalam pelaksanaannya, Roch menegaskan, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi.

Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi aspek teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit sejak penetapan putusan hingga pelaporan pelaksanaan.

Roch menambahkan, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku dan disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap serta reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma.

“Lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih sedemikian rupa sehingga hasilnya memberi nilai tambah kepada komunitas penerima, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, dan layanan sosial yang terasa manfaatnya oleh warga,” katanya.

Roch juga menekankan pelibatan aktif pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, serta pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan diterima.

Transparansi dan akuntabilitas, menurut Roch, menjadi prasyarat utama.

“Sehingga, kita perlu sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” katanya.

Roch meminta para kepala kejaksaan negeri melaksanakan program secara konsisten dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain serta pemerintah daerah.

“Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, saya titipkan pelaksanaan yang konsisten. Koordinasikan dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah setempat, pastikan petikan putusan dan pengawasan pelaksanaan kerja sosial terlaksana sesuai ketentuan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah.

“Kepada Bupati dan Wali Kota se-NTT, terima kasih atas kesiapan saudara menjadi mitra operasional. Peran saudara sangat menentukan keberhasilan program ini, dari penyediaan lokasi dan fasilitas, pembinaan teknis hingga perlindungan keselamatan kerja para pelaku,” ujar Roch.

Roch menegaskan dukungan konkret dari para pemangku kepentingan akan meningkatkan legitimasi dan efektivitas pidana kerja sosial di mata publik.

“Kami mengajak partisipasi dan pengawasan konstruktif,” kata Kajati NTT.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmawan menyatakan, MoU ini merupakan wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

“MoU antara Kejati NTT dan Pemprov NTT ini tentang Kerja Sama dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana,” terang juru bicara Kejati NTT tersebut.

Raka menjelaskan, kerja sama ini dilatarbelakangi kebutuhan paradigma penegakan hukum yang lebih inklusif.

Pidana kerja sosial telah diatur dalam KUHP baru sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan, sebagai bagian dari transformasi keadilan retributif menuju keadilan restoratif.

Menurut dia, MoU ini melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di NTT.

Selain penandatanganan di tingkat provinsi, agenda juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Ronis Natom

Kejati NTT Kota Kupang Pemprov NTT
Previous ArticleHakim Tolak Praperadilan Ade Kuswandi, Status Tersangka Pemalsuan Surat Dinyatakan Sah
Next Article Menakar Keberhasilan Transmigrasi di Timur Indonesia

Related Posts

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026

DPRD NTT Minta 9.000 PPPK Guru dan Nakes Tak Diberhentikan

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.