Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemerintah Pusat Ganti Rugi Tanah Milik Warga di Embung Anak Munting, Totalnya 65 Miliar
Regional NTT

Pemerintah Pusat Ganti Rugi Tanah Milik Warga di Embung Anak Munting, Totalnya 65 Miliar

By Redaksi18 Desember 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng berfoto bersama  unsur Forkopimda, Camat Komodo, Kepala Desa Warloka dan masyarakat penerima dana ganti rugi (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI akhirnya melakukan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah sekala kecil (pengadaan langsung) pembangunan Embung Anak Munting di Desa Warloka Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur .

Pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah sekala kecil (pengadaan langsung) pembangunan Embung Anak Munting dilakukan di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Kamis, 18 Desember 2025.

Pembayaran tersebut merupakan tahap penting dalam pengadaan tanah skala kecil secara langsung untuk pembangunan Embung Anak Munting di Desa Warloka, Kecamatan Komodo.

Wabup Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR dan BBWS NT II yang telah mempercayakan dan merealisasikan pembayaran ganti rugi ini.

“Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada pemerintah pusat melalui bapak kepala balai besar wilayah sungai Nusa Tenggara 2, yang sudah sangat dinantikan oleh keluarga-keluarga di Warloka,” ujar Yulianus di hadapan para penerima manfaat dan undangan.

Ia juga memberikan pesan khusus kepada masyarakat penerima dana ganti rugi. Ia berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan bijaksana untuk kesejahteraan keluarga.

“Pertama, manfaatkan uang ganti rugi ini dengan sebaik-baiknya. Yang kedua, uang ini sudah diterima, jangan sampai justru menimbulkan perselisihan dalam keluarga. Mari kita jaga kerukunan,” pesan Yulianus.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga komunikasi yang baik dengan bank penyalur, dalam hal ini Bank Mandiri, terkait proses pencairan dan penggunaan dana lebih lanjut.

Pembangunan Embung Anak Munting di Desa Warloka merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketahanan air dan mendukung sektor pertanian di kawasan yang masuk dalam poros selatan Kabupaten Manggarai Barat tersebut.

Realisasi pembayaran ganti rugi tanah ini menjadi sinyal positif bagi percepatan pembangunan infrastruktur sumber daya air di daerah tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simangkalit dalam sambutannya menyampaikan

”Terima kasih kepada pemerintah Manggarai Barat, DPRD Manggarai Barat, kejaksaan tinggi NTT, yang terus mendukung kami, luar biasa sekali dukunganya bukan hanya di Kupang sampai di jakarta kami terus di temani,” ujar Simangkalit .

Simangkalit dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya kepada penerima ganti untung tersebut.

“Harapan kami bagi para penerima agar menggunakan uang ini dengan bijak, untuk keperluan yang tidak konsumtif tetapi kalau boleh dipakai untuk modal, yang bernilai ekonomis,” jelasnya.

Pembayaran ganti untung berjumlah 28 Bidang tanah, atau 15,952 ha, dengan jumlah uang 65.000.000.000 (enam puluh lima milliar Rupiah) dengan jumlah 15 pemilik lahan dengan sumber dana DIPA kementerian PUPR RI.

Acara tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Camat Komodo Marthinus Maryanto Irwandi, Kepala Desa Warloka Ahmad, perwakilan masyarakat penerima ganti rugi, serta aparatur desa Warloka.

Penulis: Sello Jome

Embung Anak Munting Mabar Manggarai Barat Yulianus Weng
Previous ArticleKOMPAK Indonesia Desak Kapolda NTT Berantas Jaringan Rokok Ilegal
Next Article BUMDes Bangka Kenda Kembangkan Hortikultura Cabai dan Tomat, Bidik Inovasi Pascapanen

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.