Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kualitas Proyek Rabat Beton dan TPT di Wae Ri’i Dipertanyakan, Kades Diduga “Menjual” Proyek
Regional NTT

Kualitas Proyek Rabat Beton dan TPT di Wae Ri’i Dipertanyakan, Kades Diduga “Menjual” Proyek

By Redaksi23 Desember 20256 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proyek rabat beton dan TPT di Kecamatan Wae Ri'i yang diduga proyek milik Kades yang dijual ke kontraktor (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Proyek pengerjaan Rabat Beton dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Wohe, Desa Bangka Jong, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai telah selesai dikerjakan pekan lalu.

Proyek tersebut digarap oleh CV. Purang Kadung selaku Kontraktor Pelaksana dan CV. Mandira Design Konsultan selaku Pengawas.

Meski begitu, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 itu sebelumnya disebut-sebut milik seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Wae Ri’i berinisial HB, yang dijual ke seorang kontraktor asal Cibal berinisial JD.

Belum tahu skema pendanaan dan marginnya seperti apa, hanya hasil penelusuran VoxNtt.com pada 22 Desember 2025, proyek yang diduga hasil penjualan kades HB itu merupakan proyek rehabilitasi jalan senilai Rp494.464.000.

Nomenklatur paket pekerjaan proyek tersebut adalah rehabilitasi/pemeliharaan periodik jalan Poka – Timung, Lapen, Kecamatan Wae Ri’i.

“Ini proyek hasil penjualan seorang kades ke seorang kontraktor asal Cibal. Saya dapat informasi itu dari warga sekitar yang tahu dari awal masuknya proyek ini di Kampung Wohe,” ucap Bony Sumardi, warga asal Kecamatan Wae Ri’i pada Senin, 22 Desember 2025.

Bony menduga, Kades HB mendapat proyek itu dari Pemerintah Kabupaten Manggarai lalu kemudian ia menjual ke seorang kontraktor dengan sitem fee.

Menurutnya, praktik penjualan proyek yang diduga dilakukan kades HB ini adalah tindakan yang menguntungkan diri sendiri. Oleh karena itu tidak bisa dibenarkan secara Undang-Undang, apalagi melibatkan pejabat negara.

“Yah ini jelas melanggar aturan, kades saja tidak diperbolehkan bersentuhan dengan proyek apalagi sampai jual,” ungkap Bony.

Lantas, mantan anggota DPRD Manggarai ini menilai tindakan kades HB termasuk penyalahgunaan wewenang.

“Penyalahgunaan wewenang itu namanya, bisa dituntut secara pidana karena kesimpulan kades dapat proyek tidak dibenarkan oleh UU,” ujar Bony.

Kualitas Pengerjaan Rabat Beton dan TPT Dipertanyakan

Bony pun mempertanyakan kualitas pengerjaan rabat beton dan TPT yang digarap oleh Kontraktor JD.

Ia bilang, pengerjaan tersebut diduga tidak mengikuti spesifikasi dan standarisasi yang sesuai.

Tulangan besi beton diduga tak sesuai, ada yang diameter 10 dan ada yang diameter 8.

“Diinformasikan warga mereka pakai tulangan besi betonnya bervariasi, ada yang diameter 10 dan ada yang diameter 8. Nah, ini sudah salah secara teknis, tidak layak untuk mendirikan rabat,” kata Bony.

Tak hanya itu, mantan kontraktor senior ini juga menduga material pasir yang digunakan dalam pembangunan rabat beton asal-asalan.

Pasir yang layak untuk pekerjaan rabat menurut dia, adalah pasir yang butirannya kasar, keras, tajam dan tidak boleh mengandung tanah atau lumpur lebih dari 5% persen.

“Coba cek baik material pasirnya itu sesuai atau tidak. Masyarakat sebagai pengontrol wajib untuk menduga,” pungkas Bony.

Untuk pembangunan TPT, Bony menyoroti soal kualitas material pasir dan perbandingan campuran, karena jika tidak sesuai maka risiko jebolnya tinggi.

“Sekarang musim hujan, risiko jebol tinggi kalau materil pasir dan daya dukung campuran tidak sesuai,” tutur Bony.

VoxNtt.com mengkonfirmasi Kades HB pada 20 Desember 2025 untuk menanyakan keberadaan proyek rabat beton dan TPT. Ia mengaku proyek tersebut bukan di wilayah desanya.

“Toe one wilayah desa daku proyek hitu,” jawab Kades HB dengan bahasa Manggarai saat dikonfirmasi VoxNtt.com, yang artinya “bukan di wilayah desa saya proyek itu”.

Pada waktu yang sama, VoxNtt.com kembali menanyakan asal mula proyek rabat beton dan TPT itu kepada kades HB, “apakah benar proyek tersebut adalah proyek miliknya yang dijual ke kontraktor.”

Kades HB tidak merespons dan hanya mengaku sedang berada di Kupang.

Sementara itu, kontraktor JD saat dikonfirmasi VoxNtt.com mengaku proyek itu bukan proyek yang dibeli dari kades HB tetapi proyek yang ia dapat dari ketua, merujuk ke Wili Kengkeng. Dia diketahui, mantan ketua tim pemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit dan Fabianus Abu.

“Toe lite, proyek one mai pa ketua daku hitu, pa Wili Kengkeng,” Kata JD melalui pesan singkatnya, yang artinya “Tidak, proyek itu dari saya punya ketua, Wili Kengkeng.”

Sementara itu, Wili Kengkeng membantah keterlibatannya dalam proyek tersebut. “Toe e, sembarang kat ata situ, pika-pika ata,” kata Wili yang berarti “Tidak, orang itu sembarang jual-jual orang.”

Kontraktor JD kembali dihubungi VoxNtt.com pada 22 Desember malam untuk menanyakan soal kualitas pengerjaan, tetapi JD tidak merespons meski pesan telah bercentang biru, tanda telah sampai kepadanya.

Sudah Ada Dua Orang Kades

Tidak hanya kades HB, satu kades lainnya di Kecamatan Wae Ri’i berinisial FA juga disorot media terkait keterlibatannya dalam proyek negara.

Kades FA diketahui ikut mengerjakan proyek DAU jalur Lidang – Rambe, Desa Compang Ndehes senilai 989 juta dengan modus menumpang CV.

Dugaan keterlibatan Kades FA diakui oleh beberapa sumber VoxNtt.com, baik itu dari pesan berantai maupun pengakuan Subkontraktor yang pernah dipecat di tengah jalan.

Pimpinan Redaksi VoxNtt.com, Selo Jome dalam catatan kritisnya menegaskan, keterlibatan kades FA dalam pengerjaan proyek pemerintah tentu menjadi masalah serius. Tidak boleh dianggap biasa saja atau sepele.

Mengapa? Ulah Kades FA tidak saja mencederai etika pemerintahan desa, tetapi juga bisa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini, kata Sello.

Gagasan Sello tertuang dalam rubrik Pojok Redaksi berjudul, “Kades ‘Ikut Garap’ Proyek Negara, Bupati Manggarai Tak Boleh Diam“.

Dalam ulasannya, Sello menulis, dalam UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, Kepala Desa (Kades) dan seluruh perangkat desa dilarang menjadi pelaksana proyek desa baik itu dananya dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah.

Sebab itu, Bupati Manggarai sebagai atasan langsung sang kades segara memanggilnya. Bupati Manggarai harus meminta penjelasan soal keterlibatannya dalam pengerjaan proyek lapen jalur Lidang – Rambe.

Kepala desa merupakan pejabat publik. Ia diberi mandat untuk menghandel pemerintahan dan pelayan masyarakat di tingkat desa. Dalam pelaksanaan pemerintahan, kades harus jujur, transparan, dan berkeadilan.

Nah, tindakan FA yang diduga ikut mengerjakan proyek pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung, maka tentu berpotensi terjadi konflik kepentingan.

Jabatannya tentu saja membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan menggerus kepercayaan publik.

Ditambah lagi, Pasal 29 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa berbunyi, kepala desa melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya

Tindakan FA bisa berimbas dampak lebih besar, apabila nanti proyek lapen jalur Lidang – Rambe terjadi masalah hukum, maka perbuatannya melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jabatan yang disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain tentu saja tindak pidana yang wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Sebab itu, Alumni Stipas St. Sirilus Ruteng itu meminta Bupati Manggarai harus memanggil Kades FA sebagai pintu masuk untuk membongkar keterlibatannya. FA harus memberikan penjelasan secara terbuka.

Bila nanti ada indikasi pelanggaran hukum, maka proses pembinaan administratif hingga penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Sikap tegas ini penting sebagai pesan moral bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk pejabat desa.

Pembiaran terhadap praktik kepala desa yang ikut mengerjakan proyek pemerintah hanya akan memperkuat budaya impunitas di tingkat lokal.

Jika ingin membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, maka penegakan aturan harus dimulai sekarang.

Penulis: Berto Davids

Manggarai
Previous ArticlePolres Manggarai Kerahkan 55 Personel Amankan Misa Natal 2025 di Ruteng
Next Article Soroti Pidato Presiden untuk Kabinet, Benny Harman: Negara Ambyar Jika Menteri Tak Setia Konstitusi

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.