Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Mobil Penjual Sayur Pemkab Manggarai Ditertibkan Pol PP Mabar 
Regional NTT

Mobil Penjual Sayur Pemkab Manggarai Ditertibkan Pol PP Mabar 

By Redaksi26 April 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pick up milik Perindagkop Manggarai parkir di depan kantor Satuan Pol PP Mabar (Foto:Satria)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menertibkan dua kendaraan pengangkut sayur milik Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Manggarai yang sedang berjualan sayur di Pasar Batu Cermin, Labuan Bajo, Rabu (26/4/2017) pagi.

Dua unit kendaraan berupa pick up dan box berplat merah itu ditertibkan oleh Sat Pol PP saat melakukan operasi rutin pedagang dan lapak liar di Pasar Batu Cermin, Labuan Bajo.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban  Umum (Trantib) Sat Pol PP Mabar, Paulinus Bursa mengatakan dua kendaraan milik Perindagkop Manggarai itu ditemukan sedang menjual sayur dan barang jenis tanaman holtikultura lainnya di Pasar Batu Cermin tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Perindakop Mabar.

Selain itu dokumen yang dikeluarkan oleh Perindagkop Manggarai yang dipegang oleh pengelolah kendaraan tersebut masa berlakunya sudah berakhir.

“Kita sampaikan kepada sopir dan penjual sayur yang menggunakan kendaraan milik pemerintah itu agar ke depannya harus mengurus dokumen di Perindagkop Mabar, jika ingin menjual sayur di Pasar,” jelas Paul Bursa.

Menurut Paul, operasi Sat Pol PP di wilayah Mabar dilakukan setiap hari untuk menertibkan kendaraan dan lapak yang masih berjualan di pinggir jalan umum tanpa mengantongi izin resmi.

“Perda Nomor 13 tahun 2015 sudah mengatur tentang ketertiban umum,”tegasnya.

Karena itu, dia meminta pengelolah kendaraan plat merah itu agar ke depan harus mengurus dokumen penjualan sayur di Perindagkop Mabar sebelum turun ke pasar-pasar di Labuan Bajo.

“Kita suruh mereka (penjual sayur) itu membuat surat pernyataan agar mengurus dokumen terlebih dahulu, sebelum kembali menjual lagi, ” ujarnya.

Kerja Sama Lintas Kabupaten

Sementara itu, penjual sayur sekaligus pengelolah kendaraan Pick Up milik Pemkab Manggarai, Dedianus Jehamat mengaku pihaknya menjual sayur berdasarkan perintah lisan dari Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Manggarai.

Bupati Manggarai, Deno Kamelus kata dia sudah menyampaikan kepada Bupati Mabar, Augustinus Ch Dula mengenai kerjasama menjual sayur dari wilayah Kabupaten Manggarai di wilayah Mabar.

“Kami hanya mengetahui kalau Bupati Manggarai sudah menyampaikan ke Bupati Mabar soal jual sayur dari Manggarai di Labuan Bajo, “ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Dedi ini, mereka diberi percaya oleh Dinas Prindagkop Manggarai untuk mengunakan kendaraan milik instansi itu guna menjual sayur milik petani di Kabupaten Manggarai untuk dijual ke Kabupaten Mabar,Manggarai Timur,  Nagekeo dan Kabupaten  Ngada.

“Baru di Mabar, kami ditertibkan oleh Pol PP, di kabupaten lain kami tidak ditertibkan, ” kata Dedi Jehamat.

Dia juga tidak mengetahui jika berjualan sayur di Labuan Bajo harus mengantongi izin dari Perindagkop Mabar, sehingga selama berjualan di Labuan Barjo, pihaknya tidak mengurus dokumen.

“Sekitar Rp 5 juta kerugikan kami akibat ditertibnya kendaaran kami oleh Pol PP, “ujar Dedi Jehamat. (Gerasimos Satria/VoN).

Manggarai Barat
Previous ArticleSidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan TTU Digelar
Next Article Bupati Marsel : Siapa yang Mau Jadi Bupati Ende, Angkat Tangan

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.