Ruteng, VoxNTT.com – Proses pelantikan Pegawai Pemerintahan dan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum dilaksanakan hingga Rabu 21 Januari 2026.
Hal tersebut disebabkan masih adanya peserta yang belum melengkapi dokumen sebagai persyaratan administrasi
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur, Kantor BKPSDM Manggarai, Robertus Harianto Porat mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (Kanreg X BKN) Denpasar, terdapat dua peserta PPPK Paruh Waktu yang masih terkendala kelengkapan dokumen.
“Ada dua orang peserta yang masih terkendala dalam proses penetapan NIP. Satu peserta sedang diproses di BKN karena aplikasi yang digunakan mengalami gangguan, sementara satu peserta lainnya masih dalam proses pengurusan ijazah di kampusnya,” jelasnya.
“Transkrip nilai sudah ada. Ini berdasarkan laporan dari Kanreg X BKN Denpasar,” jelasnya lagi.
Harianto menambahkan, selama proses kelengkapan administrasi tersebut belum terpenuhi, proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu secara keseluruhan belum dapat diproses lebih lanjut.
Ia mengatakan, penghasilan atau besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pada unit kerja masing-masing.
“PPPK Paruh Waktu akan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di unit kerja. Minimal, penghasilan yang diterima setara dengan yang mereka peroleh saat masih berstatus sebagai pegawai honorer,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
Penulis: Berto Davids

