Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Terkendala Dokumen, Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Manggarai Belum Dilaksanakan
Regional NTT

Terkendala Dokumen, Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Manggarai Belum Dilaksanakan

By Redaksi21 Januari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Contoh formulir PPPK Paruh Waktu. (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Proses pelantikan Pegawai Pemerintahan dan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum dilaksanakan hingga Rabu 21 Januari 2026.

Hal tersebut disebabkan masih adanya peserta yang belum melengkapi dokumen sebagai persyaratan administrasi

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur, Kantor BKPSDM Manggarai, Robertus Harianto Porat mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (Kanreg X BKN) Denpasar, terdapat dua peserta PPPK Paruh Waktu yang masih terkendala kelengkapan dokumen.

“Ada dua orang peserta yang masih terkendala dalam proses penetapan NIP. Satu peserta sedang diproses di BKN karena aplikasi yang digunakan mengalami gangguan, sementara satu peserta lainnya masih dalam proses pengurusan ijazah di kampusnya,” jelasnya.

“Transkrip nilai sudah ada. Ini berdasarkan laporan dari Kanreg X BKN Denpasar,” jelasnya lagi.

Harianto menambahkan, selama proses kelengkapan administrasi tersebut belum terpenuhi, proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu secara keseluruhan belum dapat diproses lebih lanjut.

Ia mengatakan, penghasilan atau besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pada unit kerja masing-masing.

“PPPK Paruh Waktu akan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di unit kerja. Minimal, penghasilan yang diterima setara dengan yang mereka peroleh saat masih berstatus sebagai pegawai honorer,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Penulis: Berto Davids

Manggarai PPPK PPPK Manggarai
Previous ArticleIsu Dugaan Pungutan Rp10 Juta per Kapal di KSOP Labuan Bajo Dibantah
Next Article Penanganan Perkara Pidana di Polres Manggarai Timur Tersisa 20 Persen Sepanjang 2025

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.