Jakarta, VoxNTT.com – Keamanan para jaksa dalam mengusut kasus korupsi skala raksasa menjadi sorotan utama dalam rapat kerja Komisi III DPR RI terkait Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tahun 2026.
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, mempertanyakan ketahanan sistem internal Kejagung dalam menghadapi intimidasi.
Benny menekankan, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada independensi individu jaksa.
Ia mengkhawatirkan adanya praktik “pengkondisian” atau ancaman fisik dan psikologis yang dapat menyurutkan nyali para penegak hukum saat berhadapan dengan tersangka yang memiliki kekuatan besar.
“Apa jaminan yang diberikan Jaksa Agung bahwa jaksa-jaksa dalam menangani perkara mega korupsi tidak ditekan, tidak dikondisikan, tapi juga tidak diancam?” tanya Benny dengan nada kritis.
Dalam pernyataannya, Benny menyinggung tentang peristiwa keterlibatan pasukan khusus TNI, seperti Kopassus, dalam menjaga keamanan personel kejaksaan.
Meski dianggap efektif sebagai respons cepat terhadap ancaman saat ini, Benny menilai ketergantungan pada kekuatan militer bukan solusi yang sehat bagi sistem hukum sipil di masa depan.
Menurutnya, kehadiran pasukan khusus memberikan rasa aman instan yang sifatnya jangka pendek.
Ia menilai hal tersebut tidak ideal karena penegakan hukum seharusnya memiliki sistem proteksi mandiri yang terinstitusionalisasi tanpa mengandalkan mobilisasi kekuatan militer secara berkelanjutan.
Karena itu, Benny mendorong Jaksa Agung untuk merumuskan protokol keamanan yang lebih sistemis dan permanen di waktu mendatang.
Tujuannya, sambung dia, agar jaksa dapat bekerja secara objektif tanpa harus merasa “tersandera” oleh rasa takut atau ketergantungan pada perlindungan eksternal.
Menurutnya, penegakan hukum yang kuat tidak lahir dari pengawalan bersenjata di luar persidangan, melainkan dari sistem yang mampu menjamin bahwa tidak ada satu pun kekuatan yang bisa mengintervensi atau mengancam integritas seorang jaksa.
Penulis: Herry Mandela

