Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»BPR Christa Jaya Bantah Terlibat Take Over Kredit Nasabah
Ekbis

BPR Christa Jaya Bantah Terlibat Take Over Kredit Nasabah

By Redaksi23 Januari 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor BPR Christa Jaya (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya membantah tudingan bahwa pihaknya pernah terlibat dalam transaksi take over kredit dengan nasabah atas nama Rachmat.

Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum BPR Christa Jaya, Samuel Adi Adoe, yang menjelaskan kronologi transaksi keuangan yang dipersoalkan.

Adi Adoe menegaskan, pada 21 Oktober 2016 terdapat setoran tunai senilai Rp3,5 miliar ke rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT yang dilakukan oleh Rachmat alias Rafi.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2016, Rachmat datang langsung ke kantor BPR Christa Jaya dengan membawa bukti setoran tunai tersebut dan menyampaikan bahwa dana itu merupakan hasil penjualan tambak di Makassar.

“Kemudian Rachmat meminta teller untuk mendistribusikan uang tersebut sebagai berikut, satu, pindah buku ke rekening atas nama Christofel Liyanto senilai Rp500 Juta. Dua, melakukan pembayaran pokok untuk dua rekening pinjaman berbeda kurang lebih senilai Rp1 M. Tiga, melakukan penarikan tunai kurang lebih senilai Rp2 M,” kata Adi Adoe, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Adi Adoe, dana tunai sekitar Rp2 miliar tersebut kemudian diperintahkan oleh Rachmat untuk didistribusikan kepada sejumlah pihak. Karena dana itu merupakan uang pribadi nasabah, BPR Christa Jaya wajib melaksanakan perintah nasabah dan transaksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai take over kredit.

“Terkait uang yang masuk ke pak Christofel Liyanto senilai Rp500 Juta, uang tersebut untuk pembayaran transaksi jual beli mobil, di mana pada waktu itu BPR Christa Jaya menyelenggarakan bursa jual beli mobil bekas dengan mengumpulkan pelaku usaha UMKM dan mempromosikannya dan juga mengundang masyarakat yang mau membeli mobil di halaman BPR Christa Jaya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan bursa jual beli mobil bekas tersebut, peserta diwajibkan menyerahkan BPKB asli kepada panitia guna mencegah transaksi mobil bodong.

Rachmat diketahui melakukan sejumlah transaksi jual beli mobil dari beberapa peserta dan masyarakat, yang sebagian belum dilunasi sementara BPKB telah dititipkan kepada panitia. Dana Rp500 juta tersebut digunakan untuk melunasi sebagian transaksi tersebut.

“Bahkan setelah transaksi tersebut, Rachmat masih mengikuti bursa jual beli mobil bekas BPR Christa Jaya dan melakukan transaksi jual beli mobil yang BPKB-nya ada di panitia dengan total nilai mencapai Rp5 M yang belum dilunasi dan baru dilunasi secara bertahap yang masih tersisa Rp500 jutaan hingga saat ini. Untuk ini ada bukti kwitansi dan rincian BPKB yang ditanda tangani Rachmat dan istri,” ungkapnya.

Adi Adoe juga menegaskan, apabila transaksi tersebut merupakan take over kredit, maka dana yang digunakan seharusnya berasal dari kas operasional Bank NTT dengan disertai surat kuasa dari debitur untuk mengambil jaminan di BPR Christa Jaya dan diserahkan ke Bank NTT.

“Kalau take over maka harus ada kesepakatan antara debitur, Bank NTT dan BPR Christa Jaya dibuat dalam bentuk surat menyurat pemberitahuan tertulis dan konfirmasi persetujuan untuk dilakukan take over,” ungkapnya.

“Sumber dananya pun harus dari dana operasional Bank NTT, bukan dana pribadi debitur. Karena dana yang masuk di BPR Christa Jaya adalah dana pribadinya Rachmat, maka debiturlah yang berhak menentukan rekening kredit mana yang mau dilunasi dan jaminan mana yang mau diambil berdasarkan perjanjian kredit dan bank menyesuaikan sesuai dengan nilai jaminan,” sambung Adi Adoe.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan permohonan adendum keluar jaminan yang diajukan Rachmat saat itu, terdapat 15 BPKB dan satu Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selain itu, Rachmat juga mengajukan permohonan suplesi kredit untuk membiayai proyek pembangunan perumahan dengan jaminan sekitar 20 SHM yang telah berada di BPR Christa Jaya sejak 2015.

Karena sebagian dari 20 SHM tersebut telah diikat melalui APHT dan sebagian lainnya didukung covernote dari notaris Albert Riwu Kore, BPR Christa Jaya menyetujui pencairan kredit hingga baki debet mencapai Rp4,7 miliar. Namun, kredit tersebut mengalami kemacetan pada tahun 2017.

“Selanjutnya BPR Christa Jaya melakukan pelelangan melalui KPKNL dan penyelesaian kredit macet sehingga saldo kredit macet saat ini masih Rp2,8 M,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

Bank NTT BPR Christa Jaya Kota Kupang
Previous ArticlePolres Manggarai Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Layak Huni di Langke Rembong
Next Article Pemkab Manggarai Barat Targetkan 310 Miliar untuk PAD di Tahun 2026

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Sidang Gugatan Kakak-Adik terhadap Paman di Kupang, Saksi Ungkap Kredit Rp550 Juta untuk Beli Tanah

24 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.