Labuan Bajo, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menargetkan pertumbuhan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Target tersebut naik 10,4 persen dari realisasi tahun 2025 yang sebesar Rp281.344.746.427,07 miliar, menjadi Rp310.614.054.449 miliar. Sektor Pariwisata masih jadi penopang utama
“Kenaikan target ini kami dasarkan pada tren positif kunjungan wisatawan dan investasi di sektor pariwisata,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia merinci, data penumpang pesawat tahun lalu menunjukkan kenaikan sekitar 17 persen, diikuti realisasi pajak hotel dan restoran yang melonjak lebih dari 25,60 persen dibanding 2024.
Selanjutnya Yuliana juga menyampaikan bahwa dukungan perbaikan manajemen pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah serta inovasi pemanfaatn tekhnologi digital juga akan berkontribusi pada kenaikan realaisasi Pajak Daerah dan Retribusi di tahun 2026.
Atas dasar itu, Kaban Yuliana memberi penegasan bahwa sektor pariwisata masih menjadi tulang punggung utama PAD Manggarai Barat.
Menghadapi tahun 2026, Bapenda akan melakukan sejumlah pembenahan internal dan inovasi layanan.
Salah satunya adalah mengusulkan perubahan struktur organisasi dengan menambahkan bidang khusus, yaitu Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, untuk mengakselerasi elektronifikasi pelayanan pajak dan retribusi.
“Inovasi lain adalah pembentukan Satgas Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah. Stakeholder-nya banyak, karena peningkatan PAD adalah hasil kolaborasi semua dinas yang membuka akses dan menciptakan iklim investasi,” tambah Yuliana.
Di sisi penertiban, fokus akan diberikan pada pendataan objek pajak baru, terutama di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C). Hingga 2025, tercatat 22 quarry berizin yang telah didaftarkan sebagai objek pajak.
Namun, masih banyak pertambangan rakyat ilegal yang menjadi potensi kebocoran penerimaan.
“Kami telah mendekati Camat dan kepala desa untuk mendata dan mendaftarkan pelaku tambang rakyat ini, terlepas dari status perizinannya. Karena sesuai aturan, aktivitas penggalian wajib dikenai pajak,” ujarnya.
Yuliana mengakui, kendala utama yang selalu dihadapi pada tahun-tahun sebelumnya adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftar dan membayar pajak secara sukarela.
“Kendalanya itu di mental. Mereka menunggu didatangi. Padahal ketika kami turun dalam kegiatan pendataan massal, responnya baik dan mereka mau bayar,” tuturnya.
Meski demikian, ia berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan dan sosialisasi. Untuk wajib pajak yang bandel, sanksi sudah diatur mulai dari teguran tertulis hingga penyitaan dan lelang aset melalui jalur pengadilan pajak.
“Dengan sinergi semua pihak dan peningkatan kesadaran masyarakat, target PAD 2026 yang meningkat ini optimis bisa kita raih,” pungkasnya
Penulis: Sello Jome

