Jakarta, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Lembata menetapkan kebijakan zonasi penanaman Malapari dengan membagi wilayah pulau menjadi dua klaster utama.
Wilayah barat Lembata diarahkan untuk penanaman bibit Malapari hasil introduksi dari Australia, sementara wilayah timur difokuskan untuk pengembangan bibit lokal asli Lembata.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan komoditas unggulan berbasis tanaman energi dan industri hijau.
Namun, kebijakan ini menuai catatan kritis dari kalangan pelaku usaha. Alexander Tifaona, perwakilan PT Lembata Hira Sejahtera (BATARA), menilai kebijakan zonasi tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi ekonomi jangka pendek yang telah tersedia di lapangan.
Menurut Alex, bibit Malapari asal Australia yang akan ditanam diperkirakan baru memasuki fase produksi optimal dalam waktu empat hingga lima tahun ke depan. Kondisi ini membuat kontribusi langsung terhadap PAD dari kebun-kebun baru tersebut masih membutuhkan waktu relatif panjang.
“Kalau orientasinya mengejar PAD, maka seharusnya potensi yang sudah ada hari ini juga dimanfaatkan,” ujar Alex.
Alex menyebutkan, Kabupaten Lembata sebenarnya telah memiliki modal alam yang signifikan berupa sekitar 1.000 pohon Malapari alami yang tersebar di wilayah pesisir dan perbukitan. Pohon-pohon tersebut diperkirakan berusia lebih dari 60 tahun dan saat ini telah produktif, dengan kemampuan menghasilkan sekitar 20–25 ton buah matang per tahun.
Ia menilai, dengan tata kelola yang tepat, produksi buah Malapari alami itu berpotensi diolah menjadi minyak Malapari bernilai ekonomi. Selain itu, buah tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber benih lokal untuk mendukung Program Penanaman 1 Juta Pohon Malapari yang tengah direncanakan pemerintah daerah.
Skema ini dinilai mampu menciptakan siklus ekonomi lokal yang lebih cepat, melibatkan masyarakat, serta membuka peluang PAD melalui sektor hilirisasi.
Alex juga menyoroti bahwa kebutuhan buah Malapari untuk kepentingan riset dan pemuliaan bibit unggul sejatinya sangat kecil dibandingkan potensi produksi buah alami yang tersedia. Untuk kegiatan penelitian, kebutuhan buah diperkirakan hanya sekitar 100 kilogram per tahun atau kurang dari 0,5 persen dari total produksi.
“Artinya, riset tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan peluang ekonomi yang jauh lebih besar dari pemanfaatan buah alam,” katanya.
Hingga kini, menurut Alex, belum terdapat kebijakan konkret yang mengatur pemanfaatan buah Malapari alami, baik untuk produksi minyak, penyediaan bibit lokal bersertifikat, maupun sebagai basis pengembangan industri kecil menengah berbasis bioenergi dan produk turunan lainnya.
Ia menilai, tanpa strategi pemanfaatan sumber daya yang sudah tersedia, Lembata berisiko kehilangan momentum dalam membangun fondasi ekonomi hijau berbasis komoditas lokal.
“Padahal, pengelolaan Malapari alam secara terencana bisa menjadi langkah awal yang realistis untuk mendorong pertumbuhan PAD, sambil menunggu kebun-kebun baru—termasuk bibit unggul hasil riset—mencapai usia produktif dalam empat sampai lima tahun ke depan,” ujarnya.
Selain aspek ekonomi, Alex juga mengingatkan adanya potensi risiko ekologis dan ilmiah dari introduksi bibit luar.
“Yang jelas, masuknya bibit dari Australia berpotensi mengganggu riset bibit unggul Malapari Lembata, karena genetika dari luar dapat mempengaruhi kemurnian genetika asli Lembata,” tutup Alex. [VoN]

