Ruteng, VoxNTT.com – Pabrik porang milik PT Agro Porang Nusantara yang berlokasi di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan beroperasi hingga pagi hari dan memicu keluhan warga sekitar akibat kebisingan mesin.
Pada Minggu, 3 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, sejumlah warga yang tinggal bersebelahan dengan lokasi pabrik terpantau melakukan protes. Mereka menilai jam operasional pabrik tersebut telah melampaui batas dan mengabaikan kenyamanan warga.
Salah seorang warga, Damasius Levin, mengaku dirinya dan keluarga terbangun dari tidur akibat suara mesin pabrik yang terus beroperasi pada malam hari.
“Jujur saya dan keluarga terbangun dari tidur karena kebisingan mesin ini,” ungkap Damasius di luar rumahnya, Minggu malam.
Ia menjelaskan, sebelum adanya aktivitas pabrik, keluarganya jarang terbangun saat malam hari. Namun sejak pabrik beroperasi hingga pagi, mereka kerap terganggu.
“Kami biasanya tidur jam 10 malam, kalau sudah tidur biasanya nyenyak sampai pagi, tetapi semenjak ada pabrik dan mesin pabriknya bunyi terus kami sekeluarga terbangun. Kami mohon pemerintah mengambil sikap tegas dengan pabrik yang bandel ini,” ungkap Damasius.
Keluhan serupa disampaikan Nikodemus Sutarto. Ia mengaku ikut terbangun akibat kebisingan mesin pabrik yang beroperasi sepanjang malam.
“Saya juga terbangun dari tidur gegara kebisingan mesin ini. Padahal usia kami butuh istirahat yang nyenyak di malam hari,” ungkapnya.
Warga lainnya, Eduardus Lomen, dalam sebuah video berdurasi 46 detik juga menyuarakan protes. Dalam video tersebut, ia menyampaikan bahwa warga tidak dapat beristirahat akibat suara mesin pabrik yang terus menyala.
“Malam bapak ibu saudara saudari kami malam ini tidak bisa tidur karena mesin di belakang kami ini bunyi terus. Kalau pemerintah tidak bertanggung jawab maka kami akan bertindak sendiri,” ucap Eduardus.
Selain kebisingan, warga juga mengeluhkan dampak lain seperti polusi asap dan limbah pabrik yang berbau, mengingat lokasi pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman. Warga meminta agar pabrik segera direlokasi demi kenyamanan dan kesehatan lingkungan.
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Reok, Rita Udin, mengaku pemerintah kecamatan belum dapat mengambil langkah tegas terkait jam operasional pabrik.
Ia menjelaskan, dalam mediasi sebelumnya, belum ada kesepakatan terkait pembatasan jam operasional.
“Malam juga ase, terkait jam operasi pabrik itu salah satu poin yang belum temui kata sepakat, kita juga tidak bisa membatasi secara sepihak terkait jam operasinya, kecuali pihak berwenang yang tertuang pada ijin operasional pabrik. Kalau hal ini termuat pada kesepakatan rapat kali lalu tentu ada dasar untuk kita menegur,” jelasnya.
Rita menambahkan, pemerintah telah berupaya memediasi pihak yang pro dan kontra sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah hadir memediasi dan bertugas sesuai rujukan aturan, tugas kita hanya sebatas itu. Kalau warga mau komplain bisa saja langsung ke perusahaan tetapi komplain yang sesuai jalur hukum,” tuturnya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Piter Henoek meminta agar konfirmasi langsung dilakukan kepada Adi Winata selaku pemilik PT Agro Porang Nusantara.
Namun hingga Senin dini hari, Adi Winata belum memberikan tanggapan atas keluhan warga tersebut.
Penulis: Berto Davids

