Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Terkini

Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kupang Bantah Tuduhan Suap Jaksa

4 Mei 2026

Tak Pernah Setujui Agunan, Ahli Waris Gugat Peralihan Dua Sertifikat di Kupang

4 Mei 2026

Pelajar SD Tenggelam di Danau Rana Mese

4 Mei 2026

Diiming-imingi Mie Instan, Anak Berusia 10 Tahun di Manggarai Barat Jadi Korban Pencabulan

4 Mei 2026

Wakil Ketua DPRD Soroti Kurangnya Sarpas Sekolah hingga Tingkat Kesejahteraan Guru di Manggarai Barat

4 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pergub Gerakan Jam Belajar di Rumah Diluncurkan, Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan
NTT NEWS

Pergub Gerakan Jam Belajar di Rumah Diluncurkan, Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan

By Redaksi3 Mei 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur NTT, Melki Laka Lena saat meluncurkan Pergub Pengaturan Jam Belajar dalam masyarakat (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat bertepatan dengan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-67 Tahun 2026 di Alun-alun I.H. Doko, Kupang, Sabtu, 2 Mei 2026.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengatakan peluncuran kebijakan tersebut merupakan respons pemerintah daerah untuk memperkuat ekosistem pendidikan berbasis keluarga. Kebijakan ini mengatur waktu belajar anak di rumah secara terstruktur sekaligus mendorong keterlibatan aktif orang tua.

Gubernur Melki menjelaskan, kebijakan ini dirancang agar anak-anak tidak hanya belajar di sekolah, tetapi juga memiliki waktu belajar berkualitas di rumah dengan pendampingan orang tua.

“Jam belajar masyarakat ini mengatur agar ada partisipasi orang tua dan kerja sama dengan sekolah, sehingga anak-anak setelah selesai di sekolah tetap melaksanakan kegiatan belajar di rumah dan didampingi dengan penuh kehangatan dan kasih sayang,” ujar Melki.

Ia menambahkan, pembatasan penggunaan gawai menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut guna mendorong interaksi langsung antara anak dan orang tua serta meningkatkan kualitas komunikasi dalam keluarga.

Dalam Pergub tersebut, Gerakan Meja Belajar ditetapkan sebagai kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Senin hingga Jumat di luar jam sekolah, kecuali hari libur. Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi keluarga, pekerjaan orang tua, serta kegiatan keagamaan maupun budaya lokal.

Penyesuaian tersebut tetap harus memperhatikan kebutuhan pembelajaran mandiri anak, kedisiplinan waktu, serta durasi belajar yang memadai. Bahkan, durasi belajar dapat ditambah sesuai kebutuhan peserta didik.

Program ini tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mencakup pembinaan karakter melalui penanaman nilai disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian sosial; penguatan keimanan dan ketakwaan melalui kegiatan keagamaan; peningkatan literasi melalui membaca; penyelesaian tugas sekolah; pembelajaran berbasis budaya lokal seperti tenun ikat dan seni tradisional; serta penguatan hubungan keluarga melalui interaksi positif dan pembatasan penggunaan gawai secara bijak.

Seluruh peserta didik dan anak usia sekolah di NTT diarahkan untuk terlibat aktif dalam gerakan ini.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Pergub juga mengatur pembentukan Tim Penggerak Gerakan Meja Belajar secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan. Tim tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Tim Penggerak PKK, Bunda Literasi, Satuan Polisi Pamong Praja, serta pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan.

Secara fungsi, tim di tingkat provinsi bertugas memimpin koordinasi strategis, menetapkan arah kebijakan, mengalokasikan sumber daya, serta melakukan evaluasi menyeluruh. Tim di tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengelolaan operasional program, pembinaan teknis, sosialisasi, dan monitoring. Sementara itu, tim di tingkat kecamatan dan desa berperan dalam koordinasi lapangan, pendampingan masyarakat, serta pelaksanaan langsung kegiatan.

Gubernur Melki menegaskan, Gerakan Meja Belajar yang merupakan akronim dari Melki-Johni Mengajak Belajar diharapkan menjadi gerakan bersama yang menghubungkan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan proses pendidikan tidak berhenti di ruang kelas, tetapi berlanjut di rumah dengan pendekatan yang lebih humanis.

“Anak-anak perlu didampingi, bukan hanya diawasi. Dengan keterlibatan orang tua, kita ingin membangun kebiasaan belajar yang kuat sekaligus membentuk karakter,” kata Melki.

Pemerintah Provinsi NTT berharap implementasi Pergub ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat literasi, serta membangun generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter dan kedekatan dengan keluarga serta budaya lokal.

Penulis: Ronis Natom

Gubernur NTT Melki Laka Lena Pemprov NTT
Previous ArticleWarga Sengari: “Kami Hanya Ingin Hirup Udara Segar, Bukan Asap dan Limbah Porang
Next Article Pabrik Porang Reok Beroperasi hingga Pagi, Warga Keluhkan Kebisingan Mesin

Related Posts

Refleksi Hardiknas 2026, Ketua DPRD Soroti Penurunan Minat Baca Anak di Manggarai Barat

2 Mei 2026

Anak Desa Paralando Manggarai Surati Presiden Prabowo, Keluhkan Krisis Air Bersih

1 Mei 2026

Pemprov NTT Jajaki Investor Pembangunan Kawasan Marina dan Terminal Wisata Labuan Bajo

30 April 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.