Ruteng, VoxNTT.com – Kepolisian Resor Manggarai menyatakan akan memproses dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, apabila terdapat pengaduan resmi dari masyarakat.
“Belum ada pengaduan adik, kalau ada pengaduan pasti kita akan proses,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, kepada VoxNtt.com, Sabtu, 7 Februari 2026.
Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan publik terhadap kelolosan seorang mantan calon legislatif (caleg) sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Informasi tersebut mencuat lantaran yang bersangkutan disebut tidak pernah memiliki riwayat kerja di instansi pemerintah daerah setempat.
Nama yang dimaksud adalah Adolfus Agung Seriang. Berdasarkan informasi yang beredar, Adolfus pernah maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif 2024 dari Partai Buruh di daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Ruteng, Lelak, dan Rahong Utara.
Ia juga dikabarkan tidak memiliki pengalaman kerja pada instansi mana pun di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemi Pentor membenarkan status Adolfus sebagai mantan caleg.
“Benar yang bersangkutan itu caleg nomor urut 1 kemarin dari Partai Buruh dari Dapil 3,” kata Rikar kepada VoxNtt.com, Kamis, 5 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, mengaku tidak mengetahui secara pasti ihwal kelolosan Adolfus sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Saya juga bingung dan tidak tau soal itu adik nanti adik coba telusuri ke kepala bidang yang mengurus data tersebut,” jawab Maksimilianus saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu, para pelamar mengunggah sendiri dokumen persyaratan, termasuk kelengkapan administrasi berupa surat keputusan (SK) dan masa kerja sesuai ketentuan.
Namun, Maksimilianus tidak merinci lebih lanjut mengenai keabsahan dokumen yang diunggah Adolfus.
Saat ditanya instansi yang menerbitkan SK untuk Adolfus Agung Seriang, Maksimilianus memilih tidak memberikan penjelasan. “Saya tidak tahu pastinya itu,” ujarnya singkat.
Ia kembali mengarahkan wartawan untuk menelusuri persoalan tersebut kepada kepala bidang yang menangani data kepegawaian.
“Kita terbitkan SK kemarin itu berdasarkan daftar dari BKN,” tutupnya.
Hasil penelusuran VoxNtt.com menunjukkan bahwa setelah menerima SK PPPK Paruh Waktu, Adolfus Agung Seriang mengunggah sejumlah foto di akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, ia tampak mengenakan seragam Korpri lengan panjang, peci hitam, dan celana hitam.
“Menjadi cerita baru,” tulis Adolfus dalam keterangan foto yang diunggah pada Senin, 2 Februari 2026.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Manggarai secara resmi menyerahkan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu kepada 991 pegawai pada Senin, 2 Februari 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 444 guru, 346 tenaga kesehatan, dan 202 tenaga teknis.
Penulis: Isno Baco

