Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ketua FOKAL Tegaskan Bukan Bagian KSOP Usai Disorot dalam RDP DPRD Manggarai Barat
Regional NTT

Ketua FOKAL Tegaskan Bukan Bagian KSOP Usai Disorot dalam RDP DPRD Manggarai Barat

By Redaksi12 Februari 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
FOKAL saat memberikan bantuan untuk peremajaan 10 unit Kapal Wisata Lokal (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Polemik mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Manggarai Barat dan Kantor KSOP Kelas III Labuan Bajo pada 10 Februari 2026.

Dalam forum tersebut, Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL) turut menjadi sorotan dan bahkan disebut-sebut dibekukan.

Menanggapi hal itu, Ketua FOKAL Sumarlin buka suara dan memberikan penjelasan terkait posisi, legalitas, serta peran FOKAL di wilayah Pelabuhan Labuan Bajo.

Sumarlin menegaskan, FOKAL bukan bagian dari KSOP maupun lembaga pemerintah lainnya.

“Perlu kami luruskan, FOKAL bukan bagian dari KSOP. Kami bukan lembaga pemerintah, bukan pula kepanjangan tangan otoritas pelabuhan. FOKAL adalah forum komunikasi di kalangan pengusaha keagenan kapal yang bergerak di sektor laut dan kepelabuhanan di Labuan Bajo,” tegasnya.

Menurut dia, FOKAL merupakan wadah independen yang dibentuk oleh perusahaan-perusahaan nasional keagenan kapal yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Pelabuhan Labuan Bajo.

Forum ini bertujuan memperkuat koordinasi antar pelaku usaha serta membantu seluruh pemilik kapal yang beraktivitas di pelabuhan tersebut.

“Kami membantu semua pemilik kapal dalam wilayah pelabuhan Labuan Bajo, baik dalam hal distribusi informasi regulasi, koordinasi teknis operasional, hingga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” jelas Sumarlin.

Berdasarkan Hak Konstitusional

Sumarlin mengatakan pembentukan FOKAL memiliki dasar hukum yang dijamin konstitusi. Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik juga menjamin hak serupa.

“Pembentukan FOKAL merupakan hak konstitusional. Negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sepanjang dilakukan secara damai dan sesuai hukum,” ujarnya.

Dari sisi legalitas, FOKAL telah mengantongi akta pendirian perkumpulan, surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, serta surat keterangan keberadaan organisasi dari Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat.

Ia menambahkan seluruh anggota FOKAL merupakan perusahaan nasional keagenan kapal yang memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Perusahaan anggota wajib memiliki SIUPKK, SIUPAL, atau SIOPSUS, berdomisili di Labuan Bajo dengan kantor tetap, serta memastikan seluruh karyawan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah sesuai UMR.

“Itu menjadi persyaratan mutlak untuk bergabung. Kami ingin memastikan anggota FOKAL adalah perusahaan yang profesional dan patuh regulasi,” katanya.

Dibentuk Sejak 2023

FOKAL dibentuk pada 2023. Saat itu, belum ada asosiasi atau organisasi nasional di bidang keagenan kapal yang hadir di Labuan Bajo.

Kondisi tersebut mendorong para pelaku usaha membentuk forum komunikasi untuk menyatukan persepsi dan memperkuat kerja sama, seiring meningkatnya aktivitas pelayaran dan pariwisata di Labuan Bajo.

“Dengan adanya FOKAL, perusahaan keagenan kapal bisa saling berbagi informasi, pengalaman, dan solusi atas persoalan di lapangan,” ujarnya.

Sejak 2023 hingga 2024, FOKAL disebut aktif membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup. Kontribusi itu antara lain penyediaan data kapal, pembayaran retribusi sampah, serta retribusi izin operasional.

FOKAL juga berkoordinasi dengan KSOP Kelas III Labuan Bajo dalam monitoring dan evaluasi penerapan sejumlah regulasi, di antaranya Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan, serta Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kewajiban Memenuhi Sistem Manajemen Usaha Keagenan Kapal.

Selain itu, forum tersebut disebut berperan dalam membantu penataan alur embarkasi dan debarkasi penumpang di Terminal Pelabuhan Labuan Bajo guna menciptakan pelayanan yang lebih tertib dan aman.

Program SDM dan CSR

Dalam aspek internal, FOKAL menjalankan program pengembangan sumber daya manusia melalui diklat Manajemen Keagenan Kapal yang diselenggarakan Port Academy dan bersertifikasi BNSP.

Di bidang sosial, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) anggota disalurkan dalam berbagai bentuk, antara lain bantuan alat komunikasi sebagai Emergency Call Centre untuk kegiatan darurat di laut pada 13 November 2023, bantuan lima unit alat pemadam portable kepada Damkar Manggarai Barat pada 13 September 2024, bantuan dana peremajaan 10 kapal tradisional open deck pada 19 Oktober 2024, bantuan 34 seragam untuk tenaga kerja porter Pelabuhan Labuan Bajo pada 13 Juni 2024, serta bantuan empat unit APAR untuk kapal nelayan di Pulau Mules pada 23 Oktober 2025.

Sumarlin berharap sorotan dalam RDP tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat bahwa FOKAL merupakan bagian dari otoritas pelabuhan atau lembaga regulator.

“Kami bukan regulator. Kami bukan bagian dari KSOP. Kami adalah forum pengusaha yang ingin berkolaborasi, membantu seluruh pemilik kapal dalam wilayah Pelabuhan Labuan Bajo agar operasional berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, FOKAL siap membuka ruang dialog dengan DPRD maupun pihak terkait untuk memperjelas peran dan fungsi forum tersebut, demi menjaga iklim usaha pelayaran yang sehat dan mendukung Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.

Penulis: Sello Jome

DPRD Mabar DPRD Manggarai Barat FOKAL KSOP Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleFraksi Demokrat DPRD Manggarai Minta PPPK Paruh Waktu Tak Sesuai Aturan Mundur dan Tanggalkan Baju Korpri
Next Article Kejari Kupang Tetapkan Komut BPR Christa Jaya sebagai Tersangka, Klaim Kantongi Lebih dari Dua Alat Bukti

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.