Labuan Bajo, VoxNTT.com – Seorang lansia berinisial SS (80), warga Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap dua anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 Wita.
SS diduga membujuk kedua korban untuk datang ke rumahnya. Setelah korban masuk, pelaku disebut langsung mengunci pintu.
Menurut Risbel, pelaku juga diduga berupaya membungkam korban dengan memberikan sejumlah uang agar mereka tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Informasi awal yang kami terima, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada kedua anak tersebut. Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu sebagai imbalan agar mereka tetap diam,” ujar IPDA Risbel Pandiangan saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Februari 2026 malam.
Peristiwa itu baru terungkap pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wita, ketika orangtua salah satu korban curiga melihat kondisi anaknya sepulang dari luar rumah.
“Orang tua korban curiga melihat cara berjalan anaknya yang tidak biasa, seperti kesakitan,” jelas IPDA Risbel.
“Saat ditanya pelan-pelan, dia (korban) akhirnya menceritakan semua kejadian di rumah kakek itu,” lanjutnya.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga segera membawa kedua korban ke Puskesmas Werang pada Rabu siang untuk pemeriksaan medis awal. Setelah itu, PI (44), orangtua salah satu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sano Nggoang.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat. Kasus ini telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/25/II/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT dan kini ditangani penyidik Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
“Kasus ini akan ditangani oleh unit PPA agar mendapatkan penanganan yang lebih spesifik dan mendalam,” tegas Risbel.
Risbel menegaskan pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga mengimbau keluarga korban dan masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis.
“Percayakan proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ambil tindakan inkonstitusional. Kami pastikan, terduga pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tuturnya.
Ia menambahkan pesan terkait situasi keamanan di wilayah tersebut.
“Kami meminta agar keluarga korban tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di kampung selama proses hukum berjalan. Jangan ada tindakan main hakim sendiri,” tutupnya.
Hingga kini, kedua korban masih menjalani pemeriksaan medis lanjutan serta mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah guna memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut.
Penulis: Sello Jome

