Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Pemberhentian Guru SMAN 1 Lamaknen Selatan, Ujian Akuntabilitas Pendidikan Perbatasan
Gagasan

Pemberhentian Guru SMAN 1 Lamaknen Selatan, Ujian Akuntabilitas Pendidikan Perbatasan

By Redaksi22 Februari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yohanes Handrianus Laka
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Yohanes Handrianus Laka

Dosen Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik Universitas Karyadarma Kupang, Pemerhati dan Peduli Masalah Pendidikan

Dunia pendidikan di Kabupaten Belu kembali menjadi sorotan. Jeniana Marta V. Asa, guru SMAN 1 Lamaknen Selatan, Desa Ekin, Kecamatan Lamaknen Selatan diduga diberhentikan secara sepihak.

Pemberhentiannya tentu saja menjadi tanda besar, terutama soal profesionalisme dan transparansi tata kelola sekolah.

Jeniana mengabdi di SMAN 1 Lamaknen Selatan mengabdi sejak 2 Desember 2024. Namun nahas, tiba-tiba diberhentikan pada 3 Desember 2025, tepat satu tahun masa pengabdiannya.

Ironisnya, keputusan tersebut disebut tidak disertai alasan yang jelas. Keputusannya tidak melalui mekanisme evaluasi yang terbuka. Tidak pula memberikan ruang klarifikasi yang layak.

Pemberhentian tanpa dasar yang transparan bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Seorang guru yang telah mengabdi di wilayah perbatasan, dengan segala keterbatasan fasilitas dan tantangan geografis, justru harus menerima keputusan yang dinilai sepihak dan merugikan masa depannya.

Keputusan tersebut diduga berada di bawah kewenangan Kepala Sekolah, Avelina Leny Leto. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab pertanyaan publik: Apa dasar evaluasinya? Apa indikator kinerjanya? Mengapa tidak ada transparansi kepada yang bersangkutan?

Jika benar pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang jelas, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan mencederai semangat reformasi birokrasi pendidikan.

Sekolah bukan ruang kekuasaan personal, melainkan institusi publik yang tunduk pada aturan, etika, dan tanggung jawab moral.

Masyarakat Desa Ekin dan Kabupaten Belu tentu tidak menginginkan praktik-praktik yang beraroma subjektivitas dalam pengelolaan tenaga pendidik.

Pendidikan di wilayah perbatasan seharusnya diperkuat dengan kebijakan yang adil dan transparan, bukan justru melemahkan semangat para pengajar.

Kasus ini mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah dan instansi pendidikan terkait di Kabupaten Belu.

Jika dibiarkan tanpa penjelasan, maka preseden ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi guru-guru lain yang mengabdi dengan penuh dedikasi.

Karena guru ini adalah garda terdepan untuk mencerdaskan anak bangsa, dengan membuat hal seperti ini merasa sangat dirugikan karena ibu yang pengajar ini sebagai anak pribumi yang mengabdi di sekolah ini.

Pendidikan adalah fondasi masa depan daerah. Mengeluarkan guru tanpa alasan yang jelas bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai komitmen mencerdaskan anak bangsa. Publik berhak tahu, dan keadilan harus ditegakkan.

Belu Desa Ekin Kecamatan Lamaknen Selatan SMAN 1 Lamaknen Selatan Yohanes Handrianus Laka
Previous ArticleKuda Api, Pesan SBY untuk Bangsa
Next Article Kemiskinan di Sumba Barat Daya: Antara Potensi Alam dan Beban Adat yang Mahal

Related Posts

Terang yang Menelanjangi

14 Maret 2026

Ketika Tanah Air Belum Menjadi Rumah

14 Maret 2026

HAM dalam Labirin Kebijakan

12 Maret 2026
Terkini

Pemuda Kampung Kaper Gelar Aksi Bersih Sampah Plastik Dukung Labuan Bajo Kota Bersih

15 Maret 2026

IPSI NTT Target Delapan Emas pada PON 2028

15 Maret 2026

Gubernur NTT Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Sumba

15 Maret 2026

Pemprov NTT Cairkan THR ASN Rp 96,4 Miliar

15 Maret 2026

ITDC Beri Santunan bagi Anak Yatim dan Doa Bersama di GMCC

15 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.