Oleh: Yohanes Handrianus Laka
Dosen Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik Universitas Karyadarma Kupang, Pemerhati dan Peduli Masalah Pendidikan
Dunia pendidikan di Kabupaten Belu kembali menjadi sorotan. Jeniana Marta V. Asa, guru SMAN 1 Lamaknen Selatan, Desa Ekin, Kecamatan Lamaknen Selatan diduga diberhentikan secara sepihak.
Pemberhentiannya tentu saja menjadi tanda besar, terutama soal profesionalisme dan transparansi tata kelola sekolah.
Jeniana mengabdi di SMAN 1 Lamaknen Selatan mengabdi sejak 2 Desember 2024. Namun nahas, tiba-tiba diberhentikan pada 3 Desember 2025, tepat satu tahun masa pengabdiannya.
Ironisnya, keputusan tersebut disebut tidak disertai alasan yang jelas. Keputusannya tidak melalui mekanisme evaluasi yang terbuka. Tidak pula memberikan ruang klarifikasi yang layak.
Pemberhentian tanpa dasar yang transparan bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Seorang guru yang telah mengabdi di wilayah perbatasan, dengan segala keterbatasan fasilitas dan tantangan geografis, justru harus menerima keputusan yang dinilai sepihak dan merugikan masa depannya.
Keputusan tersebut diduga berada di bawah kewenangan Kepala Sekolah, Avelina Leny Leto. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab pertanyaan publik: Apa dasar evaluasinya? Apa indikator kinerjanya? Mengapa tidak ada transparansi kepada yang bersangkutan?
Jika benar pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang jelas, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan mencederai semangat reformasi birokrasi pendidikan.
Sekolah bukan ruang kekuasaan personal, melainkan institusi publik yang tunduk pada aturan, etika, dan tanggung jawab moral.
Masyarakat Desa Ekin dan Kabupaten Belu tentu tidak menginginkan praktik-praktik yang beraroma subjektivitas dalam pengelolaan tenaga pendidik.
Pendidikan di wilayah perbatasan seharusnya diperkuat dengan kebijakan yang adil dan transparan, bukan justru melemahkan semangat para pengajar.
Kasus ini mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah dan instansi pendidikan terkait di Kabupaten Belu.
Jika dibiarkan tanpa penjelasan, maka preseden ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi guru-guru lain yang mengabdi dengan penuh dedikasi.
Karena guru ini adalah garda terdepan untuk mencerdaskan anak bangsa, dengan membuat hal seperti ini merasa sangat dirugikan karena ibu yang pengajar ini sebagai anak pribumi yang mengabdi di sekolah ini.
Pendidikan adalah fondasi masa depan daerah. Mengeluarkan guru tanpa alasan yang jelas bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai komitmen mencerdaskan anak bangsa. Publik berhak tahu, dan keadilan harus ditegakkan.

