Kupang, VoxNTT.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Timur, Yosep Rasi menilai pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada oleh Bupati Ngada berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Sebelumnya, Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada dalam upacara di Aula Setda Ngada, Jumat, 6 Maret 2026.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Yosep menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Gubernur juga memiliki tugas dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf (b) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa salah satu syarat sahnya suatu keputusan adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut mengharuskan setiap keputusan administrasi pemerintahan mengikuti prosedur yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum.
Menurut Yosep, pelanggaran terhadap prosedur tersebut dapat membuat keputusan menjadi tidak sah.
“Akibat hukum dari KTUN yang tidak sah yakni ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yang sudah diterima dan risiko hukum bagi pembuat KTUN,” katanya, Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia menilai tindakan Bupati Ngada melantik Sekretaris Daerah tanpa persetujuan gubernur bertentangan dengan mekanisme yang berlaku, terlebih sebelumnya gubernur telah menolak usulan pengangkatan tersebut.
Menurut dia, langkah Bupati Ngada melantik Sekda Kabupaten Ngada atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjadi kontradiktif.
Pasalnya, gubernur sebelumnya telah menolak permohonan izin pelantikan tersebut melalui surat Gubernur Nomor 800/61/BKD.3.2 tanggal 27 Februari 2026 tentang penolakan pengusulan satu nama serta permintaan pengusulan kembali tiga nama calon Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Yosep mengatakan, menyikapi kondisi tersebut, gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut keputusan pengangkatan Sekda Ngada.
“Sanksi yang diberikan oleh Gubernur, jika dalam tempo waktu yang diberikan, tidak melakukan pencabutan kepada Bupati terhadap pengangkatan saudara Yohanes Capistrano Watu Ngebu, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan merekomendasikan kepada Mendagri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” katanya.
Cabut SK
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, memerintahkan Bupati Ngada mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perintah tersebut dikeluarkan setelah Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda pada Jumat, 6 Maret 2026, tanpa persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Melki menegaskan, gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kewenangan tersebut, kata dia, diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ketentuan itu juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang menegaskan bahwa gubernur memiliki tugas melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan, termasuk monitoring, evaluasi, serta supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Selain itu, Melki menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintahan harus memenuhi prosedur administrasi yang sah sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan tersebut, salah satu syarat sahnya sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah harus dibuat sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menyebabkan keputusan menjadi tidak sah dan harus dibatalkan,” ujar Melki.
Ia menjelaskan bahwa keputusan yang tidak sah dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, seperti ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima, hingga risiko hukum bagi pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut.
Menurut Melki, tindakan Bupati Ngada melantik Sekda bertentangan dengan ketentuan karena tidak memperoleh persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Bahkan, sebelumnya pemerintah provinsi telah secara resmi menolak usulan pelantikan tersebut.
Penolakan itu tertuang dalam surat Gubernur NTT Nomor 800/61/BKD.3.2 tanggal 27 Februari 2026 tentang penolakan pengusulan satu nama calon Sekda dan permintaan agar Pemerintah Kabupaten Ngada kembali mengusulkan tiga nama calon Sekda.
Namun, Bupati Ngada tetap melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur NTT memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Pencabutan keputusan itu harus dilakukan paling lambat tujuh hari sejak surat gubernur diterima.
Melki juga menegaskan, jika dalam batas waktu yang diberikan keputusan tersebut tidak dicabut, maka pemerintah provinsi akan merekomendasikan kepada Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri agar Bupati Ngada diberhentikan sementara dari jabatannya.
Penulis: Ronis Natom

