Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah dari Labuan Bajo ke Bima
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah dari Labuan Bajo ke Bima

By Redaksi16 Maret 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sat Polairud saat mengamankan Barang Bukti di Kantor Sat Polairud Polres Manggarai Barat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat menggagalkan upaya penyelundupan minyak tanah dari Labuan Bajo menuju Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Kampung Ujung pada Sabtu, 14 Maret 2026, polisi mengamankan sekitar 1.749 liter atau 1,7 ton minyak tanah.

“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” kata KBO Sat Polairud Polres Manggarai Barat IPDA Henro Manurung saat memberikan keterangan resmi di kantor Sat Polairud, Senin, 16 Maret 2026.

Henro mengatakan, operasi itu berawal dari keresahan warga terkait aktivitas truk mencurigakan di jalur perbatasan. Ia kemudian memimpin langsung tim yang terdiri dari 20 personel untuk melakukan penyisiran di area pelabuhan ASDP sejak tengah malam.

“Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi,” ujarnya.

Sekitar pukul 00.45 Wita, petugas menghentikan sebuah truk biru putih bernomor polisi DK 8924 JK. Namun, kendaraan tersebut hanya memuat 335 tabung LPG kosong.

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap sopir berinisial HH (22) dan seorang pria berinisial HA (23). Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui muatan minyak tanah telah dipindahkan ke truk lain sebelum memasuki area steril pelabuhan.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyalin muatan antartruk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan,” jelas Henro.

Petugas lalu melakukan penyisiran ulang di sekitar pelabuhan dan menemukan dua truk lain, yakni truk hitam kuning bernomor polisi EA 8442 WA dan truk kuning biru EB DR 84 29 DM. Di dalam bak kedua truk tersebut ditemukan 23 dus besar berisi ribuan botol minyak tanah.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan ribuan botol minyak tanah yang dikemas dalam kardus besar,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku membeli minyak tanah bersubsidi di wilayah Lembor dengan harga Rp 5.000 per liter dan berencana menjualnya di Bima melalui pasar gelap dengan harga Rp 13.000 per liter.

“Mereka membeli minyak tanah di wilayah Lembor dengan harga subsidi Rp 5.000 per liter, dan berniat menjualnya di Bima dengan harga pasar gelap mencapai Rp 13.000 per liter,” ujarnya.

“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” lanjut dia.

Dalam operasi itu, polisi menyita 1.749 liter minyak tanah yang terdiri dari 1.117 botol milik SI dan 49 botol milik FY, serta tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut.

Polisi juga mengamankan dua orang, yakni HA dan FY (66), untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu orang lainnya berinisial SI masih buron.

“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperkuat melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Sello Jome

Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleBank Mandiri Lampaui Target Penyaluran KUR di NTT pada 2025

Related Posts

Guru Honorer Asal Manggarai Barat Diringkus Polisi Usai Curi Sepeda Motor

16 Maret 2026

Dua Gendang di Manggarai Nyaris Perang Tanding: Polisi Redam Situasi, Pemda Ajak Mediasi

16 Maret 2026

Pria di Nagekeo Diduga Aniaya Kepala Desa dan Lansia, Kasus Dilaporkan ke Polisi

16 Maret 2026
Terkini

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah dari Labuan Bajo ke Bima

16 Maret 2026

Bank Mandiri Lampaui Target Penyaluran KUR di NTT pada 2025

16 Maret 2026

Guru Honorer Asal Manggarai Barat Diringkus Polisi Usai Curi Sepeda Motor

16 Maret 2026

Suka Duka Penjual Takjil di Ruteng Selama Ramadan

16 Maret 2026

Dua Gendang di Manggarai Nyaris Perang Tanding: Polisi Redam Situasi, Pemda Ajak Mediasi

16 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.