Kupang, VoxNTT.com – Bupati Ngada, Raymundus Bena, mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu.
Pencabutan itu disampaikan Tim Kerja Percepatan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Prisilia Pareira, pada Selasa, 17 Maret 2026.
Prisilia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menegakkan regulasi terkait pengangkatan Sekda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 127 ayat 3. Selain itu, pencabutan dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ngada.
Bupati Ngada mencabut Keputusan Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada karena pelantikan yang dilakukan pada 6 Maret 2026 dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan itu juga merujuk pada hasil koordinasi dengan Gubernur NTT yang meminta pengusulan kembali tiga nama calon Sekda. Permintaan tersebut merupakan respons atas surat Bupati Ngada Nomor 811/BKPSDM/74/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025 perihal permohonan izin pelantikan Sekda.
Selain itu, Prisilia mengungkapkan bahwa pertimbangan teknis (Pertek) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah berakhir pada 2 Maret 2026. Meski perpanjangan Pertek telah diterbitkan pada 4 Maret 2026, Bupati Ngada disebut belum melakukan koordinasi dengan Gubernur sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Menurut Prisilia, koordinasi tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, terutama karena status Sekda berpengaruh terhadap kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Ngada kemudian menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTT pada 11 dan 13 Maret 2026. Dalam musyawarah itu disepakati bahwa Bupati Ngada harus mencabut keputusan pengangkatan Sekda.
Pencabutan resmi dilakukan melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur NTT Nomor 800/50/BKD.3.2 tanggal 6 Maret 2026 tentang pembatalan pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada.
Untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, Bupati Ngada mengusulkan penjabat (Pj) Sekda serta tiga calon Sekda kepada Gubernur sesuai rekomendasi Kepala BKN sebelum penetapan окончal.
Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ngada, DPRD Ngada, dan seluruh elemen masyarakat yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menaati peraturan perundang-undangan.
“Semoga semua proses dinamika yang terjadi selama beberapa waktu ini di Ngada dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjaga sistem pemerintahan yang berjalan di atas regulasi dan mekanisme yang berlaku dengan tetap menjaga komunikasi yang baik antara para pihak,” ujar Prisilia.
Penulis: Ronis Natom

