Labuan Bajo, VoxNTT.com – Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Sewargading S.J Putera mengapresiasi aksi Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Manggarai Barat yang berhasil menggagalkan penyelundupan 1,7 ton minyak tanah dari Lembor ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia menilai langkah preventif tersebut perlu dilakukan secara masif guna menekan praktik ilegal oleh oknum tertentu.
“Sekaligus kejadian ini menggambarkan kepada kita semua bahwa mesti ada hal yang mesti kita benahi dalam hal pengawasan penyaluran BBM dan lain sebagainya,” ujar Sewargading saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Maret 2026.
Menurut dia, praktik penyelundupan tersebut diduga bukan pertama kali terjadi, melainkan berulang.
“Bisa saja sebelumnya ada kejadian yang tidak terpantau dan untuk kemudian karena efek daripada tidak terpantau ini akhirnya tidak bisa digagalkan,” kata politisi PKB itu.
Ia menegaskan, pengawasan distribusi BBM harus dilakukan secara ketat dan melekat, serta melibatkan berbagai pihak. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Mungkin ini menjadi atensi untuk Dinas terkait. Sebenarnya kontrol ini barang kan mesti harus ada sinergitas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat menggagalkan aksi penyelundupan minyak tanah dari Labuan Bajo ke Bima, NTB. Operasi dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan (ASDP/Ferry) Kampung Ujung pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 1.749 liter atau 1,7 ton minyak tanah yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar.
“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” kata KBO Sat Polairud Polres Manggarai Barat, IPDA Henro Manurung, saat memberikan keterangan resmi di kantor Sat Polairud, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah truk di jalur perbatasan. Tim yang dipimpinnya kemudian melakukan penyisiran di area pelabuhan sejak tengah malam.
“Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi,” ujarnya.
Sekitar pukul 00.45 Wita, petugas menghentikan truk bernomor polisi DK 8924 JK yang hanya berisi 335 tabung LPG kosong. Dari hasil interogasi terhadap sopir berinisial HH (22) dan seorang pria berinisial HA (23), terungkap bahwa muatan ilegal telah dipindahkan ke truk lain sebelum memasuki area pelabuhan.
“Modus operandi yang digunakan adalah menyalin muatan antar truk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan,” jelas Henro.
Petugas kemudian melakukan penyisiran lanjutan dan menemukan dua truk lain yang memuat 23 dus besar berisi ribuan botol minyak tanah.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan ribuan botol minyak tanah yang dikemas dalam kardus besar,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diduga hendak meraup keuntungan besar dari selisih harga minyak tanah bersubsidi.
“Mereka membeli minyak tanah di wilayah Lembor dengan harga subsidi Rp5.000 per liter, dan berniat menjualnya di Bima dengan harga pasar gelap mencapai Rp13.000 per liter,” ujarnya.
“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” lanjut dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1.749 liter minyak tanah yang terdiri dari 1.117 botol milik SI dan 49 botol milik FY, serta tiga unit truk sebagai alat angkut.
Dua orang berinisial HA dan FY (66) telah diamankan untuk pemeriksaan intensif, sementara satu terduga pelaku berinisial SI masih dalam pengejaran.
“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diperkuat melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Sello Jome

