Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ahli Perdata Sebut Prinsip Kehati-hatian Telah Dijalankan dalam Kasus MTN Bank NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Ahli Perdata Sebut Prinsip Kehati-hatian Telah Dijalankan dalam Kasus MTN Bank NTT

By Redaksi24 April 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang pemeriksaan saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pemberian MTN 50 miliar di Bank NTT (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Ahli Hukum Perdata Agustinus Hadewata dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar di Bank NTT, Jumat, 25 April 2026, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi NTT.

Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho, terkait pembelian produk MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar pada Maret 2018. Saat transaksi itu berlangsung, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Dalam keterangannya, Agustinus menjelaskan prinsip kehati-hatian telah dijalankan oleh Alex saat masih menjabat sebagai kepala divisi.

“Jika ada kesalahan analisis maka analis yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia menegaskan, kepala divisi tidak lagi melakukan analisis secara langsung karena tugas tersebut dikerjakan oleh pihak lain sesuai pembagian kewenangan. Menurut dia, apabila data yang disajikan ternyata tidak benar, maka pihak yang menyusun analisis itulah yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Orang yang bertanggung jawab adalah yang menyajikan data karena seolah olah benar. Prinsip etika baik dan kehati-hatian sudah ditentukan,” katanya.

Menurut Agustinus, inti perkara tersebut terletak pada pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang tidak benar.

“Menurut saya dia tidak bisa jadi terdakwa, orang yang memberikan informasi yang patut disalahkan,” ujarnya.

Terkait tanggung jawab jabatan, Agustinus menekankan kepala divisi saat itu tidak langsung memutuskan pembelian MTN. Ia menyebut masih ada catatan untuk dilakukan kajian ulang terhadap usulan tersebut.

“Dia masih memberikan catatan untuk melakukan kajian analisis ulang. Dia beberapa kali kembalian usulan itu,” ujarnya.

Agustinus juga menilai informasi mengenai kenaikan rating dalam perkara tersebut merupakan informasi menyesatkan. Karena itu, secara perdata pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak pemberi informasi.

Ia turut menyoroti ketidakhadiran lembaga pengawas perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara tersebut.

“Mereka bisa diminati pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Usai sidang, kuasa hukum Alex Riwu Kaho, George Nakmofa, mengatakan kehadiran ahli perdata diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan perseroan terbatas serta aspek perjanjian.

Menurut George, dalam perseroan terbatas, direksi merupakan pihak yang mengurus dan mengelola perusahaan dengan melibatkan pegawai sesuai pembagian kewenangan. Karena itu, tanggung jawab harus dilihat berdasarkan porsi masing-masing pihak.

“Apakah kesalahan itu ada pada yang menganalisa atau yang memutuskan,” kata George.

Ia menambahkan, dalam perkara MTN terdapat pembedaan kewenangan. Dokumen penawaran yang terungkap di persidangan disebut sebagai dokumen manipulasi.

Selain itu, tanggung jawab dalam pasar modal juga melibatkan OJK, lembaga penunjang, dan pihak-pihak dalam proses pasar modal.

“Nah, kalau ini tidak bisa dijamin nah informasi seolah olah bagus masa yang salah investor yang membeli sedangkan ada banyak lembaga yang turut mengawasi,” ujarnya.

George juga menyinggung kondisi keuangan PT SNP yang disebut telah mengalami kesulitan sejak 2011 dan terus melakukan pinjaman hingga 2016. Pada 2017, perusahaan itu baru menjual sahamnya.

“Pada tahun 2017 baru dia menjual sahamnya. Selama periode itu OJK ada di mana? Akhir Desember 2017 OJK sudah melakukan penyelidikan tapi masih menunda. Tapi OJK tidak melakukan semacam pembatasan,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

Bank NTT Kasus MTN Bank NTT PN Kupang
Previous ArticleMemahami Kepemimpinan Transformatif sebagai Perjalanan Manusia Secara Holistik
Next Article Dibaptis: Menjadi Altar dan Pintu Kehidupan

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Manusia dalam Babel Digital

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.