Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Korupsi Rehab Sekolah di Kupang, Terdakwa Sebut Mantan Kajari hingga Jaksa Diduga Minta Uang dari Kontraktor
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Korupsi Rehab Sekolah di Kupang, Terdakwa Sebut Mantan Kajari hingga Jaksa Diduga Minta Uang dari Kontraktor

By Redaksi29 April 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang korupsi rehab sekolah di kabupaten Kupang (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Sidang perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang memasuki babak baru setelah muncul tudingan adanya aliran uang kepada sejumlah oknum aparat penegak hukum dan pejabat proyek.

Fakta itu mencuat dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan para terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Hironimus Sonbay alias Roni, Didik, dan Hendro Ndolu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.

Kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, dalam pleidoinya menyebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berinisial RSA diduga meminta uang Rp140 juta kepada kliennya. Uang itu, kata dia, diserahkan dalam tiga tahap.

“Yang pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbay mengantarkan ke Hotel Sasando, dan langsung diterima jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H, yang pada waktu itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan hanya mengucapkan terima kasih. Terus terdakwa langsung pamit pulang,” ujar Fransisco di persidangan.

Menurut dia, penyerahan berikutnya dilakukan melalui seseorang bernama Gusti Pisdon di rumahnya di kawasan Sikumana, Kota Kupang.

“Selanjutnya, jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar bertemu terdakwa Roni Sonbay, di Hotel Naka dan jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar menyampaikan, uang yang sampai di dia hanya Rp40 juta, dan terdakwa Roni Sonbay menelpon Gusti Pisdon dan Gusti Pidon sampaikan uang Rp10 juta diberikan ke Pak Benfrid Foeh, yang dikemudian hari baru diketahui adalah seorang jaksa juga,” tegasnya.

Fransisco juga menyebut RSA pernah meminta tambahan uang Rp50 juta kepada dua terdakwa lain, yakni Roni Sonbay dan Didik.

“Jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar sampaikan, saya tidak mau tahu, kalian berdua (Roni dan Didik) harus siapkan uang Rp 50 juta. Mau dibagi dua, 40 10, 25 25, besok harus diserahkan ke saya, karena ada keperluan ke Jakarta,” ujar Fransisco mengutip pernyataan RSA.

Menurut dia, uang tersebut akhirnya dibayarkan oleh Roni Sonbay dan diantar ke pintu masuk Kejaksaan Tinggi NTT.

“Terdakwa Didik dan Roni Sonbay berdiskusi, dan karena Didik belum ada uang, maka terdakwa Roni Sonbay, yang membayar uang tersebut dan diantar ke pintu masuk Kejati NTT, dan diterima oleh driver jaksa Ridwan Sujana Angsar, dan disaksikan driver terdakwa atas nama Lucky,” sambungnya.

Selain RSA dan BF, dalam sidang juga disebut nama jaksa lain berinisial NB yang bertugas di bidang intelijen Kejati NTT. Fransisco menyebut NB diduga meminta uang Rp175 juta. Dari jumlah itu, Rp25 juta disebut digunakan untuk membayar saksi ahli dari Politeknik.

Tak hanya itu, Fransisco menyatakan ada uang Rp500 juta yang diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Ndolu untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Uang senilai Rp500 juta terdakwa serahkan kepada PPK Pak Hendro, untuk menyelesaikan perkara ini. Pemberian pertama, Rp200 juta, dan pemberian kedua adalah Rp300 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, rekaman suara pengakuan terdakwa Roni Sonbay kepada tim kuasa hukum tertanggal 20 Juli 2025 telah dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan pada 21 April 2026.

Usai sidang, Fransisco mendesak Jaksa Agung menindak oknum jaksa yang namanya disebut dalam persidangan.

“Jika oknum-oknum tersebut punya jabatan strategis di Republik Indonesia, yang tidak sesuai dengan cita-cita Jaksa Agung dan Presiden RI, saya mohon juga, untuk mereka dicopot dari jabatannya. Jangan seperti ini, karena kekuasaan yang besar, cenderung salah digunakan,” pungkas Fransisco.

Sementara itu, terdakwa Hironimus Sonbay yang membacakan nota pembelaannya sendiri menyebut RSA pernah meminta uang dengan dalih membantu dirinya.

“Permintaan uang terakhir dari Kajari Kabupaten Kupang yang saat itu menjabat terjadi pada tanggal 27 Desember 2022, yang mana saya saat itu berada di Bali, dan dana yang saya miliki terbatas, sehingga jawaban saya adalah nanti setelah tiba di Kupang baru bertemu,” kata Hironimus Sonbay.

Ia juga mengaku kembali dihubungi RSA pada awal Januari 2023.

“Pada tanggal 3 Januari 2023 ia dibubungi oleh Kajari Kabupaten Kupang, RSA saat berada di pesawat, namun belum ia dijawab.”

“Pada tanggal 6 Januari 2023, beliau menyampaikan salam perpisahan kepada saya lewat WA terakhir. Setelah itu, beberapa hari kemudian, saya langsung ada undangan ke dinas untuk klarifikasi,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Hironimus Sonbay didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kupang. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini ditulis, media belum memperoleh konfirmasi dari tiga jaksa yang disebut dalam persidangan.

Penulis: Ronis Natom

Kabupaten Kupang PN Kupang
Previous ArticleBuka Expo Pendidikan di Manggarai Timur, Bupati Agas Tekankan Kemandirian Ekonomi
Next Article Warga Labuan Bajo Keluhkan Elpiji Langka dan Mahal, DPRD Dorong Usulan Gas Subsidi

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.