Kupang, VoxNTT.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang menyatakan siap menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait dugaan pertemuan antara seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dengan saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap kontraktor di Kupang.
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, mengatakan rekaman CCTV masih tersimpan dan dapat diserahkan apabila dibutuhkan dalam pemeriksaan resmi. Pihaknya juga telah melakukan penelusuran internal setelah menerima laporan terkait dugaan pertemuan tersebut.
Ia menjelaskan, hasil penelusuran menunjukkan adanya kedatangan pegawai kejaksaan ke Rutan Kupang dan terjadi pertemuan dengan saksi kunci bernama Didik Hariadi Brand.
“Kami sudah memanggil saksi tersebut dan yang bersangkutan membenarkan adanya pertemuan. Namun saksi mengaku tidak melihat adanya uang di dalam tas yang dibawa pegawai kejaksaan tersebut,” ujar Jumihar, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Jumihar, Rutan Kupang tidak ingin disalahkan dalam persoalan tersebut karena peristiwa yang dipersoalkan melibatkan pihak dari luar institusi pemasyarakatan.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk meminta klarifikasi terkait kedatangan pegawai tersebut ke dalam Rutan.
“Nanti kami akan ke Kejaksaan untuk menanyakan hal itu sekaligus bersilaturahmi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik antarinstansi,” katanya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kupang, Yohanes A. Radja, mengatakan petugas tidak memeriksa barang bawaan pegawai kejaksaan yang datang karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang memiliki akses masuk ke Rutan.
Menurut dia, pertemuan berlangsung di ruang pelayanan tahanan. Namun petugas tidak mengetahui isi pembicaraan yang terjadi di dalam ruangan tersebut.
Yohanes juga mengungkapkan bahwa kuasa hukum Didik Hariadi Brand, Fransisco Bernando Bessi, sempat mendatangi Rutan untuk meminta klarifikasi dan melihat rekaman CCTV.
“Rekaman CCTV tidak bisa langsung diberikan tanpa prosedur resmi, tetapi saat itu diperkenankan untuk melihatnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran internal Rutan, Didik mengakui adanya pertemuan dengan pegawai kejaksaan. Namun ia menegaskan tidak melihat adanya uang di dalam tas yang dibawa pegawai tersebut. Didik juga mengaku sempat diminta menandatangani dokumen, tetapi menolak permintaan itu.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Kupang, Jermias Sine, memastikan rekaman CCTV pada 15 Juni 2026 masih tersimpan dengan baik di server Rutan.
“Rekaman masih aman dan siap diserahkan apabila diminta secara resmi untuk kepentingan pemeriksaan,” tegasnya.
Jermias membenarkan pegawai kejaksaan datang membawa tas. Namun isi tas tersebut tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pegawai kejaksaan yang menemui Didik merupakan petugas yang kerap melakukan koordinasi terkait putusan perkara para tahanan di Rutan Kupang.
Keterangan dari pihak Rutan dan pengakuan Didik memunculkan perbedaan dengan dugaan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi. Didik menegaskan tidak melihat adanya uang yang dibawa pegawai kejaksaan ke dalam Rutan, sementara dugaan adanya uang dalam tas menjadi salah satu pokok persoalan yang dilaporkan oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Fransisco mengungkap dugaan upaya suap terhadap Didik Hariadi Brand yang disebut terjadi di Rutan Kelas IIB Kupang pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
Menurut Fransisco, Didik merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum jaksa terhadap kontraktor di Kupang. Dalam pertemuan tersebut, seorang pegawai Kejari Kota Kupang berinisial WM diduga menyodorkan surat perdamaian dari RSA, jaksa yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Selain itu, kata Fransisco, WM datang membawa tas ransel hitam yang diduga berisi uang dalam jumlah besar.
“Di situ jelas. Dia (WM) membawa konsep surat yang dikeluarkan dari balik jacket, dan dia membawa tas ransel hitam yang patut diduga berisi uang,” kata Fransisco, Jumat, 19 Juni 2026.
Fransisco menyebut Didik juga diminta menerima tas tersebut dan menandatangani dokumen yang disodorkan. Namun permintaan itu ditolak.
“Dan puji Tuhan, Didik Hariadi Brand menolak menandatangani surat dan tidak menerima barang diduga uang tersebut. Jika Didik menerima permintaan tersebut, maka dapat dipastikan hari ini saya akan dihajar habis-habisan terkait dengan isu fitnah, dan terhadap laporan saya untuk oknum-oknum jaksa tersebut,” sambung Fransisco.
Atas dugaan tersebut, Fransisco mengaku telah melaporkan kasus itu kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan berencana meneruskannya ke Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami resmi melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dan akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung. Karena ini kejahatan yang sangat terorganisasi. Saya kecewa sekali dengan sistem seperti ini,” tandas Fransisco.
Penulis: Ronis Natom

