Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

By Redaksi18 Juni 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
RSU Undana Kupang (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Umum (RSU) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang resmi naik ke tahap penyidikan. Perkara tersebut kini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Diketahui, RSU Undana Kupang baru saja diresmikan oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, membenarkan peningkatan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Menurutnya, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.

“Iya benar. Saat ini kasus Rumah Sakit Umum Universitas Nusa Cendana Kupang sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah,” ungkap Kasi Penkum, Kamis, 18 Juni 2026.

Raka menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan secara umum oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT. Salah satu fokus penyidikan dalam perkara tersebut adalah pengadaan generator set (genset).

“Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan itu secara umum termasuk didalamnya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset,” terang Raka.

Ia mengungkapkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap penyidikan, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Universitas Nusa Cendana Kupang.

Penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak lainnya untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp1,2 miliar di RSU Undana Kupang.

“Sebagian saksi sudah dipanggil dan telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT ada dari pihak Universitas Nusa Cendana Kupang yang telah diperiksa,” ungkap Jubir Kejati NTT ini.

Kejati NTT, lanjut Raka, berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Alfons menyebutkan bahwa penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan dan telaah awal.

Sebelumnya, kasus pengadaan genset senilai Rp1,2 miliar di Universitas Nusa Cendana Kupang telah lebih dahulu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan karena unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dinilai telah terpenuhi.

Selain menyidik dugaan korupsi pengadaan genset, Kejati NTT juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSU Undana Kupang. Kedua perkara tersebut ditangani dalam satu Surat Perintah Penyidikan yang sama.

Penulis: Ronis Natom

Kejati NTT RSU Undana Kupang Undana Kupang
Previous ArticleKetika Pendidikan Anak Terancam, Di Mana Peran Keluarga?
Next Article Yohanes Rumat Tanggapi Kritik atas Terpilihnya Kembali sebagai Ketua DPC PKB Manggarai Timur

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.