Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

By Redaksi22 Juni 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Kadis DP3AKB Matim, Jefrin Haryanto saat keluar dari kantor Kejari Manggarai (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 22 Juni 2026.

Pantauan di Kantor Kejari Manggarai, Jefrin yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai keluar dari kantor kejaksaan sekitar pukul 10.45 WITA. Ia tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan masker putih.

Saat hendak meninggalkan lokasi, Jefrin enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Ia hanya mengatakan, “No koment, no koment“ sambil bergerak cepat menuju mobil Kijang berwarna merah yang menjemputnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Cakra Perwira, juga belum merinci materi pemeriksaan terhadap Jefrin. Namun, ia menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 25 orang sebagai saksi dalam perkara tersebut, termasuk Jefrin Haryanto.

Pemeriksaan terhadap Jefrin berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik pada DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.

Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Manggarai Timur menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tahun anggaran 2025, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

Temuan tersebut antara lain mencakup dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran, manipulasi data Kampung Keluarga Berencana, item belanja yang tidak sesuai dengan realisasi, serta kegiatan yang dianggarkan berulang kali namun diduga hanya dilaksanakan satu kali.

Hingga kini, Kejari Manggarai masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran di DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.

Penulis: Berto Davids

DP3AKB Manggarai Timur Jefrin Haryanto Kejari Manggarai
Previous ArticleDiri Menjadi Pusat: Tuhan, Sesama, dan Alam Jadi Satelit
Next Article Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.