Oleh: Fr. Rafael Lumintang, OCD
Fr. TOP di Biara Novisiat OCD Bogenga, Bajawa, Nusa Tenggara Timur
Pada Rabu, 9 September 2026, tanah Papua kembali menyimpan sebuah tragedi. Dikutip dari media (ANTARA), tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya menjadi korban penembakan di Kampung Muliama, Distrik Muliama, Papua Pegunungan.
Mereka ditembak ketika sedang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kegiatan pertanian dan pelayanan kepada masyarakat.
Laporan awal menyebut rombongan sedang mengantarkan bantuan pangan, sementara perkembangan berikutnya menyatakan mereka sedang meninjau kegiatan cetak sawah.
Tiga korban akhirnya meninggal dunia setelah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis.
Sementara dikutip Detik.com, aparat menyebut penembakan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata dari wilayah Nduga, tetapi penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan identitas dan keterlibatan pelaku.
Karena itu, fakta yang paling pasti untuk saat ini bukanlah seluruh detail mengenai siapa pelakunya, melainkan bahwa tiga manusia telah kehilangan kehidupan melalui kekerasan bersenjata.
Pada titik inilah kita perlu berhenti sejenak, sebelum berbicara tentang kelompok, ideologi, konflik, atau kepentingan politik, bukankah kita terlebih dahulu berhadapan dengan tiga manusia yang wajahnya telah menjadi wajah duka bagi keluarganya?
Ketika manusia menghapus wajah sesamanya; judul ini bukan sekadar metafora. Ia menunjuk kepada sebuah krisis yang lebih dalam daripada kekerasan fisik, yakni dehumanisasi, proses ketika manusia berhenti melihat manusia lain sebagai pribadi yang memiliki martabat, sejarah, keluarga, harapan, dan masa depan.
Sesama tidak lagi hadir sebagai “siapa”, tetapi direduksi menjadi “apa”, bisa dimengerti sebagai aparat, pegawai pemerintah, kelompok tertentu, musuh, atau sasaran. Ketika manusia mulai berpikir dengan kategori semacam itu, wajah sesama perlahan menghilang dari kesadarannya.
Tiga pegawai pertanian tersebut datang dalam sebuah aktivitas yang secara simbolis sangat dekat dengan kehidupan, pertanian, pangan, tanah, dan pelayanan publik.
Mereka bekerja untuk sesuatu yang seharusnya menumbuhkan kehidupan. Namun, perjalanan itu justru berakhir dengan kematian.
Di sana terdapat sebuah paradoks yang sungguh tragis dan menyayat hati, “mereka yang bekerja dalam horizon kehidupan justru kehilangan kehidupan karena kekerasan.” Tanah yang seharusnya menjadi tempat menanam benih berubah menjadi ruang yang menanam trauma dan luka yang mendalam.
Pada titik ini, hemat saya, pemikiran Hannah Arendt menjadi relevan dan aktual. Arendt tidak memandang manusia hanya sebagai individu yang hidup sendirian, tetapi sebagai human beings in the plural, yang berarti manusia yang hidup bersama manusia lain dalam sebuah common world, dunia bersama.
Baginya, pluralitas merupakan kondisi fundamental kehidupan politik, manusia sama-sama memiliki martabat sebagai manusia, tetapi setiap orang tetap unik, memiliki biografi dan perspektif yang tidak dapat dipertukarkan.
Karena itu, kekerasan yang membunuh seseorang bukan hanya menghancurkan tubuh. Ia juga menghancurkan sebagian dari dunia bersama.
Satu manusia yang mati berarti satu kisah yang terputus; satu kemungkinan tindakan yang tidak pernah terjadi; satu masa depan yang tidak lagi dapat diwujudkan.
Kematian akibat kekerasan bukan sekadar kehilangan biologis, tetapi juga kehilangan sebuah kemungkinan manusiawi yang tidak dapat digantikan.
Pertanyaannya kemudian menjadi sangat sederhana tetapi menukik, ketika peluru menggantikan percakapan, apa yang tersisa dari politik?
Ketika intimidasi menggantikan argumentasi, ketika kematian menjadi instrumen penyampaian pesan, dan ketika manusia lain diposisikan sebagai sesuatu yang harus disingkirkan, politik mengalami erosi deliberatif. Ruang publik kehilangan fungsi komunikatifnya.
Perbedaan tidak lagi dipahami sebagai bagian dari pluralitas, melainkan sebagai ancaman. Dari sinilah logika eliminasi lahir dan berkembangbiak secara subur, yang berbeda dianggap musuh, dan musuh dianggap dapat dihapus.
Namun, kita juga perlu berhati-hati ketika menggunakan konsep Arendt tentang “banality of evil”. Istilah tersebut lahir dari refleksi kritisnya atas persidangan Adolf Eichmann dan tidak dapat ditempelkan secara sembarangan pada tragedi Muliama.
Arendt justru membawa kita kepada persoalan yang lebih mendasar yakni, kemampuan manusia untuk berpikir dan menilai secara moral.
Ia mempertanyakan bagaimana manusia dapat melakukan tindakan mengerikan ketika kemampuan untuk berhenti, berpikir, dan mempertimbangkan konsekuensi moral tindakannya mengalami kehampaan.
Dalam konteks tragedi ini, pertanyaan Arendt sangat tajam, apa yang terjadi ketika manusia berhenti berpikir dari perspektif kemanusiaan? Apa yang terjadi ketika label “musuh”, “perjuangan”, atau “kepentingan kelompok” menjadi lebih kuat daripada kesadaran bahwa di hadapan kita ada manusia yang memiliki kehidupan?
Di sinilah dehumanisasi bekerja.
Kekerasan sering kali tidak dimulai dari peluru, melainkan dari cara memandang. Seseorang terlebih dahulu direduksi menjadi kategori, kemudian kategori itu diberi stigma, setelah itu ia ditempatkan di luar lingkaran moral.
Ketika proses tersebut selesai, kekerasan menjadi lebih mudah dibenarkan. Manusia tidak lagi melihat manusia. Ia hanya melihat “target” atau sesuatu yang “dapat dibinasakan.”
Karena itu, tragedi tiga pegawai pertanian di Jayawijaya tidak boleh berhenti sebagai angka statistik. Tiga korban berarti tiga kehidupan yang memiliki keluarga, relasi, pekerjaan, kenangan, dan masa depan.
Negara tentu memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Pelaku harus ditemukan, bukti harus dikumpulkan, dan proses hukum harus berjalan secara transparan serta profesional.
Warga sipil harus dilindungi, karena ini berhubungan langsung dengan hak asasi manusia. Tetapi negara juga tidak boleh hanya hadir setelah peluru ditembakkan.
Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, melalui perlindungan masyarakat, keadilan sosial, pembangunan yang berkeadilan, penghormatan terhadap masyarakat lokal, dan ruang dialog yang memungkinkan persoalan politik dibicarakan tanpa menjadikan kematian sebagai bahasa.
Sebab keamanan tanpa keadilan hanya melahirkan ketertiban yang rapuh. Tetapi keadilan juga tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kehidupan manusia. Kompleksitas persoalan Papua tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan pembunuhan terhadap warga sipil.
Sebaliknya, mengutuk kekerasan juga tidak berarti menutup mata terhadap persoalan politik, sosial, dan historis yang lebih luas. Kita harus mampu memegang keduanya, menolak kekerasan sekaligus membuka ruang bagi keadilan dan dialog.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dari tragedi Muliama bukan hanya siapa yang menembak, tetapi manusia macam apa yang sedang kita bentuk ketika kehidupan sesama dapat dihapus atas nama kepentingan tertentu? Tidak ada perjuangan yang sungguh membebaskan apabila kebebasan itu membutuhkan kematian sesama.
Tidak ada tujuan politik yang menjadi mulia hanya karena dibungkus dengan kata “perjuangan”. Dan tidak ada kemenangan yang layak disebut kemenangan apabila fondasinya adalah tubuh manusia yang mati.
Dengan demikian, tiga korban itu jangan dibiarkan hilang untuk kedua kalinya, pertama ketika peluru mengakhiri hidup mereka, dan kedua ketika ingatan kita mengubah mereka menjadi sekadar angka. Mereka harus tetap hadir sebagai manusia.
Sebab menghapus wajah sesama berarti menghapus kemungkinan kita untuk hidup bersama. Dan ketika manusia tidak lagi mampu melihat manusia lain sebagai manusia, yang sedang runtuh bukan hanya kehidupan korban, melainkan juga kemanusiaan kita sendiri.

