Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Upah Molor, Buruh di Ende Ancam Polisikan Direktur CV Tujuh Bintang
Regional NTT

Upah Molor, Buruh di Ende Ancam Polisikan Direktur CV Tujuh Bintang

By Redaksi22 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Sejumlah buruh pada proyek air minum di Kelurahan Mbokasape, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende keluhkan upah yang belum dibayar hingga saat ini.

Padahal, proyek pembangunan tersebut telah dilakukan serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO).

Koordinator buruh Said Chayrul mengaku proyek yang dilaksanakan oleh CV Tujuh Bintang tersebut sudah mencapai 86 persen.

Sementara anggaran yang sudah dicair sudah 72 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1,2 Miliar lebih.

“Banyak pekerja lain mengeluh karena upah molor sampai saat ini. Kami sudah pernah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan DPR tetapi sampai saat ini belum realisasi oleh kontraktor,” kata Chayrul kepada wartawan di Ende, Senin (22/5/2017).

Ia menyebutkan Direktur CV Tujuh Bintang, Hendrikus Lede bertanggung jawab sisa upah buruh yang belum dibayar.

Sebab, batas penyelesaian pengerjaan proyek sudah sejak tujuh bulan yang lalu.

“Kami sekitar 20 orang yang belum terima sisa hak kami. Karena pengerjaan itu selesai pada bulan september tahun lalu,” katanya.

Chayrul mengaku awalnya puluhan buruh sudah menerima upah sebesar 15 juta sebelum mengerjakan empat buah bak. Pihaknya hanya menuntut sisa upah sesuai dengan prosentase pengerjaan.

Karena sudah menunggu lama, pihaknya berencana menyelesaikan secara hukum. Chayrul bersama buruh lainnya akan melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Resort Ende.

“Ya, kalau kami selesai kerja beberapa persen itu uang harus dicair. Uang tidak pernah dikasih, dia harus selesai utang dia. Ya, kita lapor polisi kalau tidak bayar hak kami,” tegas Chayrul.

Ia menambahkan sejauh ini, pihaknya mencoba menelepon Hendrikus namun tidak terhubungi. (Ian Bala/VoN).

Ende
Previous ArticleSampah Terserak di Wae Garit, DLHD Manggarai Tutup Mata
Next Article Pemda TTU Dinilai Tidak Peka Terhadap Persoalan Warga Naiola Timur

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.