Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai, Marsel Ahang menanggapi rencana Osi Gandut yang akan melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Ia memandang langkah itu tepat karena sesuai dengan Tata Tertib DPRD Manggarai.
“Saya tunggu Osi di BK,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/5/2017).
Menurut Marsel, BK itu forum yang tepat untuk memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku anggota DPRD.
Tinggal saja nanti, lanjut Marsel, ia dan Osi saling membuktikan dalilnya masing-masing di hadapan BK DPRD Manggarai.
“Kalau menurut BK saya melanggar, saya siap menerima sanksi. Sebaliknya juga, kalau dia yang salah ya harus dihukum sesuai ketentuan di BK,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Osi Gandut, Yance Janggat mengatakan akan melaporkan Marsel Ahang ke BK DPRD Manggarai.
Langkah itu diambilnya lantaran ada ucapan dan tindakan Marsel Ahang dalam kisruh yang terjadi pada 22 Mei lalu itu diduga kuat melecehkan harkat dan martabat kliennya.
“Kami kumpulkan bukti-bukti terkait seperti video, berita-berita dan postingan dia di media sosial,” katanya melalui telepon, Sabtu (27/5/2017).
Disinggung soal waktu penyerahan laporan ke BK itu, Yance Janggat mengaku akan disesuaikan dengan perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan kliennya di Polres Manggarai pada 22 Mei lalu.
“Kami kosentrasi dulu pada proses hukum yang berjalan di Kepolisian. Kalau nanti sudah penyerahan tahap dua baru kami ke BK. Ini soal strategi saja,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Yance Janggat menegaskan akan menolak upaya mediasi yang ditawarkan oleh siapa pun. Alasannya, sampai saat ini kliennya tak menghendaki itu.
“Kita kan terikat pada kehendak klien,” imbuhnya.
Sebelumnya, Osi Gandut melaporkan Marsel Ahang ke Polres Manggarai karena mendapat perlakuan tak menyenangkan dari Politisi PKS itu.
Perlakuan tak menyenangkan itu, kata Osi, didapatnya setelah ia menolak menandatangi Surat Perintah Tugas (SPT) Marsel Ahang ke Bali April 2017 lalu.
Ia menolak karena menurutnya perjalanan Ahang ke Bali itu tidak termasuk kategori perjalanan dinas lantaran tak mendapat disposisi darinya sebagai Pimpinan DPRD.
“Karena itu tadi dia maki-maki saya, bahkan sebut saya anjing. Dia juga tendang-tendang pintu hingga rusak,” ujarnya kepada wartawan.
BPimpinan DPRD Manggarai Diminta Segera Selesaikan Masalah Osi Gandut dan Marsel Ahangaca:
Namun, keterangan Osi tersebut dibantah oleh Marsel Ahang. Menurut Politisi PKS itu, kisruh yang terjadi pada 22 Mei lalu itu sebetulnya karena ia menolak permintaan mahar tanda tangan Surat Perintah Tugas (SPT), bukan karena perjalanannya tak mendapat disposisi dari Pimpinanan DPRD sebagaimana didalilkan Osi.
“Tidak benar alasan tidak tanda tangan SPPD saya itu karena tidak ada disposisi dari dia selaku Pimpinan DPRD. Yang sebenarnya itu dia minta mahar 500 ribu untuk jasa tanda tangan, tapi saya tolak. Itu makanya dia tidak tanda tangan” katanya kepada wartawan, Rabu (24/5/2017).
Kata Ahang, perjalanannya ke Bali berlangsung selama 5 hari dalam rangka melaksanakan Konsultasi Peraturan Daerah Tentang Kebersihan Kota. Sebelum ke Bali itu, ia mengaku sudah memberitahukannya kepada Osi selaku Pimpinan DPRD.
“Waktu itu dia tidak ada di kantor tapi di Labuan Bajo. Lewat telepon saya beri tahu itu. Dia bilang oke,” pungkasnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).