Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Calon Rektor UNMUH Kupang Palsukan Buku Akta Nikah
HEADLINE

Calon Rektor UNMUH Kupang Palsukan Buku Akta Nikah

By Redaksi12 Juni 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Universitas Muhamadiyah Kupang (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT-Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur (PWPM NTT) dan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM NTT) menolak  Zainur Wula yang kini menjabat  Wakil Rektor pada Universitas Muhamadiyah (UNMUH) Kupang untuk dicalonkan menjadi  Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTT.

PWPM dan DPD IMM NTT juga menolak Zainur Wula sebagai calon Rektor UNMUH Kupang periode 2017-2021.

Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah NTT (PWPM NTT), Amin Tahir dalam rapat bersama dengan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM NTT) serta pengurus dan anggota Universitas Muhammadiyah Kupang.

Acara pertemuan tersebut dilaksanakan di Gedung Dakwah Universitas Muhammadiyah NTT, Senin (12/6/2017).

Pertemuan dihadiri Ketua DPD IMM NTT Abdullah S. Toda, Ketua PWPM NTT, Amin Tahir, Wakil Ketua PWPM, Rusdy Saleh, Wakil Ketua IMM Irlan dan Adi, Sekretaris PWPM Sadikun Karabi dan Wakil Ketua Informasi dan Telekomunikasi Rusdy Saleh.

Amin Tahir menjelaskan, penolakan terhadap Zainur Wula sebagai calon rektor UNMY ini karena adanya dugaan penipuan dan pemalsuan buku akta nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kelapa Lima yang pada Tahun 1995 adalah Kecamatan Kupang Utara.

Dalam Buku akta dengan Nomor B-076/Kua 20.13.1/Pw.01/06/2017 ini menerangkan Pemberitahuan Data Peristiwa NR tertanggal 06 Juni 2017.

Dijelaskan bahwa setelah memeriksa Akta Nikah Tahun 1995 mulai dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 1995, nama Zainur Wula yang tercantum dalam surat tidak terdaftar pada register Akta Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kupang Utara/ Kantor Urusan Agama Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Amin Tahir menambahkan, Universitas Muhamadiyah Kupang sebagai lembaga dakwah yang membutuhkan sosok pemimpin yang memahami dan memberikan giroh dakwah amar ma’ruf nahi munkar, namun kenyataan selama ini sangat jauh dari apa yang diharapkan PWPM dan DPD IMM NTT.

“Hasil investigasi yang dilakukan oleh PWPM dan DPD IMM NTT menemukan adanya dugaan penipuan dan pemalsuan buku akta nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kelapa Lima yang pada Tahun 1995 adalah Kecamatan Kupang Utara dengan Nomor.B-076/Kua 20.13.1/Pw.01/06/2017 perihal Pemberitahuan Data Peristiwa NR tertanggal 06 Juni 2017,”ungkapnya.

Sebagai organisasi otonom, lanjut Amin Tahir, Muhmmadiyah mempunyai peran dan fungsi kontrol terhadap persyarikatan.

Karena itu, PWPM NTT dan DPD IMM NTT menyatakan sikap untuk mengajukan kepada PP Muhammadiyah agar mencabut status keanggotaan atas nama  Zainur Wula dari PWM NTT.

Mereka juga  meminta PWM NTT dan Rektor UNMUH Kupang untuk mengajukan permohonan kepada PP Muhammadiyah agar menggugurkan pecalonan saudara Zainur Wula,sebagai rektor UNMUH Kupang masa jabatan 2017-2021.

Hal senada disampaikan pula Wakil Ketua PWPM NTT, Rusdy Saleh. Ia menegaskan Universitas Muhammadiyah Kupang dan pimpinan wilayah Muhammadiyah seakan tidak ada niat baik untuk membenahi kampus dan persyarikatan. Hal ditunjukan dengan tidak adanya tindakan punishment terhadap oknum-oknum yang merusak reputasi lembaga selama ini.

“Melihat dengan persoalan yang dialami oleh Zainur Wula dengan status perkawinannya yang tidak jelas ini sudah mencoreng lembaga UNMUH dan persyarikatannya,maka kami menolak nama Zainur Wula sebagai calon rektor UNMUH” tandasnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Aladin saat dikonfirmasi Vox NTT, Senin (12/6/2017) membenarkan pemalsuan akta nikah tersebut.

Setelah diperiksa, akta nikah tahun 1995 mulai dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 1995, nama Zainur Wula, S.Pd yang tercantum dalam surat itu tidak terdaftar pada register akta nikah.

“Secara administrasi nama Zainur Wula tidak terdaftar pada register akta nikah yang ada pada KUA Kupang utara/Kantor Urusan Agama, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang,”jelasnya.(Mou/VoN).

Kota Kupang
Previous ArticleSalah Informasi Nama Pengendara yang Meninggal, Kapolsek Aesesa Minta Maaf
Next Article Maju di Pilgub NTT, Ignas Iryanto Djou Rajut Komunikasi dengan Sejumlah Pimpinan Parpol

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.