Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Soal Pungli, Kepsek SMPN 1 Bisel TTU Dinilai Melawan Hukum
VOX GURU

Soal Pungli, Kepsek SMPN 1 Bisel TTU Dinilai Melawan Hukum

By Redaksi5 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PPO TTU, Drs. Emanuel Anunut
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga TTU, Emanuel Anunut menilai dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh Kepala SMP Negeri 1 Biboki Selatan (Bisel) Fabianus Suban melanggar hukum.

Pungli itu diduga dilakukan Kepsek Fabi kepada ratusan guru dari berbagai kecamatan di Kabupaten TTU. Dalihnya yakni untuk proses pencairan dana tunjangan khusus.

Menurut Emanuel, penentuan nama – nama guru yang berhak mendapatkan dana tunjangan khusus sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah pusat tanpa diintervensi pihak manapun.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kadis PPO TTU saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (5/7/2017).

“Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena untuk dapat dana tunsus (tunjangan khusus) bagi guru yang mengabdi di daerah terpencil, terbelakang dan terluar itu kewenangannya ada di pemerintah pusat dan regulasinya cukup ketat sehingga tidak bisa gunakan sistem orang dalam,” tegasnya.

Baca: Ini Penjelasan Kepsek SMPN 1 Bisel TTU Terkait Tudingan Pungli Ratusan Juta

Emanuel mengaku, pihaknya sudah mendapatkan laporan sejak beberapa waktu lalu dan yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Sekda TTU untuk dimintai klarifikasi.

Namun ia tidak mengetahui lanjutannya lantaran baru jadi Kepala Dinas PPO beberapa waktu lalu.

Menurut Emanuel tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepsek tersebut sebagai upaya untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga dirinya meminta kepada para guru yang menjadi korban agar berani melaporkan kasus ini ke pihak penegak hukum.

“Kalau sanksi administrasinya kita menunggu hasil proses hukumnya dulu,kalau yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan kita tindak tegas,” ungkapnya.

Terkait adanya isu yang beredar bahwa saat ini SK penerima tunsus sudah sampai di dinas PPO TTU, Emanuel mengatakan hal tersebut memang benar adanya.

Namun tidak semua guru mendapatkan dana tersebut karena memang prosedurnya cukup ketat.

Dia menghimbau agar para guru semestinya berpuas diri dengan dana sertifikasi yang diperoleh secara menyeluruh dan dirinya juga meminta agar para guru lebih berhati – hati sehingga tidak gampang dibodohi oleh oknum tak bertanggung jawab. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleLelang Jabatan di Mabar Jangan Sekedar Formalitas
Next Article Warga Golo Wune: Kami Sudah Kumpul Uang, Mana Rumah Bantuannya?

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.