Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemda Matim Siap Tanggung Biaya Pengobatan Penderita Sakit Jiwa
Regional NTT

Pemda Matim Siap Tanggung Biaya Pengobatan Penderita Sakit Jiwa

By Redaksi10 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur (Matim) membebaskan dua wanita sakit jiwa dari hukuman pasung. Keduanya masing-masing, Fransiska Ringa (52) dan Merlina Gina (27)

Dua wanita asal Wolo Kolo dan Watu Ipung kelurahan Kota Ndora itu diantar ke rumah sakit jiwa Renceng Mose di Ruteng kabupaten Manggarai untuk direhabilitasi. Pemda Matim siap membiayai biaya pengobatan dan rehabilitasi.

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Matim, Markus Porat dan didampingi Kepala Seksi Jaminan Sosial, Marna kepada VoxNtt.com, Senin (10/7/2017) di Borong mengatakan dua wanita ini mengalami ganguan jiwa sehingga pihak keluarga melakukan pasung.

Dikatakan Porat, pihak kelurahan memasung karena takut dengan resiko berbahaya yang dilakukan penderita terhadap orang lain.

Untuk sembuh, dinas sosial  membebaskan dua wanita ini dari hukuman pasung. Atas persetujuan keluarga, penderita  sakit jiwa dibawa ke rumah sakit untuk diobati dan direhabilitasi.

“Melalui program rehabilitasi dari dinas sosial, keduanya kita bawa ke rumah sakit jiwa yang ada di Ruteng untuk diobat dan direhabilitasi. Semua biaya hantar dan  perawatan selama di rumah sakit itu, Pemda Matim yang tanggung,” kata Porat.

Sementara Kepala Seksi Jaminan Sosial, Marna, menjelaskan dalam tahun anggaran 2017, program rehabilitasi itu ditargetkan bagi 10 orang penderita sakit jiwa dengan mengutamakan yang dipasung.

Sehingga dari target yang ada, jumlah penderita yang sudah dibawa ke rumah sakit jiwa sebanyak 5 orang. Sisa 5 orang lagi jika ada.

Dikatakan Marna, sebelumnya, satu orang laki-laki dari desa Rana Kolong Kecamatan Kota Komba dan dua orang asal kampung Ende Kelurahan Kota Ndora Kecamatan Borong, yakni laki-laki dan perempuan. Prosesnya, semua harus dapat kesedian dari keluarga.

“Sekarang bertambah 2 orang. Sehingga totalnya sudah 5 orang. Data di kita, ada banyak orang yang sakit jiwa di Matim. Tapi tahun ini anggaran untuk 10 orang. Harapan tahun depan bisa dianggarakan lagi dan tentunya harus sesuai dengan kemampuan di rumah sakit jiwa,” jelas Marna.

Sementara pihak keluarga penderita, Antonio Ninggu dan Veronika Meo kepada media ini mengatakan demi keamanan, kedua penderita itu dipasung.

Untuk penderita, Fransiska Ringa, sudah 15 tahun dipasung. Sementara Merlina Gina, sudah 5 tahun dipasung.

Selama dipasung, dua penderita belum pernah diobati secara tradisional dan mau berobat ke rumah sakit karena tidak mampu.

Mereka juga mengaku, selama penderita sakit, tindakannya sangat meresahkan. Di mana sering merusaki barang dan tanaman di kebun milik orang.

“Mereka tidak ganggu orang atau tidak lempar orang,” kata Ninggu dan Meo. (Nansianus Taris/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticleRajut Kekerabatan, Keluarga Flobamora di Manokwari Selatan Gelar Halalbihalal
Next Article Pemda Belu Diminta Tertibkan Parkiran Liar di Pasar Baru Atambua

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.