Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Selama 3 Tahun, Seorang Pria di Nagekeo Diduga Perkosa Anak Kandungnya
HEADLINE

Selama 3 Tahun, Seorang Pria di Nagekeo Diduga Perkosa Anak Kandungnya

By Redaksi21 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Perkosa (Foto: Bangka Pos)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- YF (49), seorang warga dusun Ladolima Desa Ladolima Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo diamankan Polres Ngada karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri selama 3 tahun. Kini, YF meringkuk di tahanan Polsek Mauponggo.

YF diduga memperkosa anaknya yang masih berusia 16 tahun itu lebih dari satu kali. Korban tak kuasa menolak karena takut diancam akan dipukul oleh ayahnya.

Terduga YF  melakukan perbuatan bejat itu, berulang-ulang kali selama korban masih duduk di bangku kelas II SMP.

Perlakukan bejat YF terhadap putrinya Bunga (bukan namanya sebenarnya) akhirnya dilaporkan oleh korban dan ibu kandungnya sendiri pada pihak Polsek Mauponggo pada Kamis 20 Juli 2017 siang.

Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ridwan kepada VoxNtt.com, Jumat (21/7/2017) pagi membenarkan telah menerima laporan pengaduan pencabulan oleh korban dan ibu kandung korban, sekitar pukul 13.39 wita.‎

“Benar kita telah menerima laporan kasus pencabulan dari korban dan ibu kandungnya korban ke polsek mauponggo,” ujar Iptu Ridwan.

‎Berdasarkan laporan yang diterima kronologis peristiwa pencabulan ayah terhadap anak kadungnya sendiri itu, terjadi pada korban yang masih duduk di bangku kelas II SMP.

Terakhir pelaku melakukan hal yang sama ketika korban duduk di bangku kelas II SMA.

“Kejadian itu berulang-ulang kali melakukan persetubuhan terhadap anaknya. YF (49) melakukan hal itu saat ketika ibu korban tidak berada di rumah. Saat itu korban (bunga) di dalam rumah bersama ayahnya (YF) dengan tiba-tiba mendekati bunga dan memegang tangannya serta mengajak berhubungan badan,” jelas Iptu Ridwan.

‎Iptu Ridwan mengatakan, jika korban tidak melanyani aksi bejat itu, ayahnya mengancam memukul korban.

“Meskipun sempat berontak dengan menepis tangan pelaku ketika meraba-raba bagian sensitif anaknya, namun karena kekuatan yang tak seimbang, akhirnya dengan tidak berdaya korban pun pasrah dalam keadaan tidak sadar,” jelas Kasat Reskrim.

Kejadian itu, dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sejak bunga (16) masih duduk di bangku kelas II SMP. Itu berulang-ulang hingga bunga duduk di bangku kelas II SMA.

“Mulai terkuaknya kasus itu bunga (16) sudah tidak merasa nyaman lagi, lalu ceritalah kejadian itu kepada ibu kandungnya, setelah tahu kejadian itu, ibu dan bunga langsung lapor kejadian itu di Polsek Mauponggo,” ungkap Iptu Ridwan.

Dikatakan, saat itu pelaku langsung ditangkap di kediamannya di desa Ladolima Kecamatan Keo Tengah pada Kamis 20 Juli 2017 pukul 16.00 wita.

“Saat ini pelaku kita tahan sementara di Polsek Mauponggo, nanti besok atau lusa anggota dari Polsek Mauponggo akan bawa ke Polres Ngada,” katanya.‎‎ (Arkadius Togo/AA/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleWarga Wangkung dan Gurung Matim Rindu Kehadiran PLN
Next Article Vokalis “Linkin Park” Bunuh Diri Setelah Menggunggah Video Klip Terbaru

Related Posts

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

28 Mei 2026

Proyek Waduk Lambo Terhenti Tiga Bulan, Tokoh Masyarakat Desak Pemda Nagekeo Bertindak

17 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.