Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Keluarga Korban Pemerkosaan Dukung Proses Hukum
NTT NEWS

Keluarga Korban Pemerkosaan Dukung Proses Hukum

By Redaksi21 Juli 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Perkosa (Foto: Bangka Pos)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT– Keluarga korban kasus pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri mendukung Polres Ngada untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku.

Bunga (Bukan nama sebenarnya),‎ salah satu siswi SMA yang ada di kabupaten Nagekeo menjadi korbannya.

Dionisius Ngeta, salah satu keluarga korban yang menghubungi wartawan dari Maumere-Sikka, Jumat (21/7/2017) mengatakan sebagai keluarga pelaku dan korban, dirinya sangat menyesal dan merasa sangat terpukul atas kejadian itu.

Sebagai warga negara, dia mengharapkan agar persoalan itu perlu diproses secara hukum.

“Sebagai keluarga, kami mendukung proses hukum yang tengah ditangani aparat kepolisian. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi keluarga besar sekaligus mendukung penuh proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dion.

Baca: Selama 3 Tahun, Seorang Pria di Nagekeo Diduga Perkosa Anak Kandungnya

Dion juga berharap agar proses penyelesaian kasus itu harus menempuh hukum adat yang berlaku.

Menurut dia, kasus ini harus diselesaikan secara hukum adat agar menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Upaya penyelesaian persoalan ini penting dilakukan secara adat dengan tujuan untuk melakukan pemulihan dan pemurnian secara hukum adat.

“Intinya, kita dukung upaya proses hukum baik hukum nasional maupun hukum adat,” ujarnya. (Arkadius Togo/AA/VoN)‎

Nagekeo
Previous ArticleRayakan HBA, Kejari TTU Gelar Lomba Cerdas Cermat
Next Article Program Pengembangan Tebu Belum Diterapkan di Nagekeo

Related Posts

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.