Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Medsos»Pemkab Mabar Nilai Chelluz Pahun Tak Mengerti Tata Kelola Keuangan Daerah
Medsos

Pemkab Mabar Nilai Chelluz Pahun Tak Mengerti Tata Kelola Keuangan Daerah

By Redaksi29 Juli 20174 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Screenshot status facebook Chelluz Pahun
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) menilai Chelluz Pahun, Warga Waemata- Labuan Bajo tidak mengerti tentang Tata Kelola Keuangan Daerah.

 Penilaian Pemkab Mabar ini disampaikan menyusul adanya status facebook pemilik akun Chelluz Pahun yang menyorot sikap Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

Dula disorot Pahun lewat postingan di facebook-nya terkait terlantarnya sejumlah atlet kempo asal kabupaten Mabar saat pulang mengikuti Kejuaraan Nasional Antar Kota (Kejurnaskot) di Tangerang, Provinsi Banten, pada 13 – 15 Juli 2017 lalu.

Baca: Atlet Kempo Terlantar Pulang Kejurnaskot, Bupati Dula Disorot di Medsos

Kepala Bagian Humas Setda Mabar, Paulus Jeramun dalam press release yang salinannya diterima VoxNtt.com, Sabtu (29/7/2017), menyatakan  Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 menyebutkan semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD.

Penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi.

Sedangkan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi atau tugas Pembantuan, kata Jeramun, tidak dicatat dalam APBD.

Lebih lanjut dia menjelaskan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.

APBD juga adalah rencana pelaksanaan semua pendapatan daerah dan semua belanja daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu.

Pemungutan semua penerimaan daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD.

Demikian pula, kata Kabag Jeramun, semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD.

“Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah,” katanya.

“Karena itu, jangan membayangkan Tata Kelola Keuangan Daerah itu seperti seorang anak yang menangis dan merengek-rengek minta uang kepada ayahnya. Lalu ayahnya berusaha merogoh satu-satu saku bajunya kalau-kalau ada uang. Begitu temukan uang di saku bajunya, si ayah langsung menyerahkan uang itu kepada anaknya yang menangis itu. Anak itu pun seketika berhenti menangis”

Baca: Tak Punya Anggaran, Atlet Kempo Mabar Terlantar di Bali

Menurut Jeramun, tidak demikian mengelola keuangan daerah. Pemilik uang daerah adalah rakyat.

Oleh karena itu, kata dia, uang daerah hanya boleh dianggarkan terlebih dahulu melalui APBD dan telah mendapat persetujuan DPRD selaku perwakilan rakyat Mabar.

“Menggunakan uang rakyat tanpa persetujuan rakyat terlebih dahulu dari rakyat melalui DPRD Manggarai Barat merupakan penyalahgunaan keuangan daerah,” tukas Jeramun.

Dia menambahkan, dalam konteks Perkemi Mabar, setiap tahun mereka mengajukan mata kegiatan tahunan yang akan dibiayai APBD melalui Komite Olahraga Nasional (Koni) kabupaten ujung barat Pulau Flores itu.

Diikatakan, Koni dan Perkemi biasanya bernegosiasi dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari APBD.

“Tidak mungkin KONI mengakomodir semua usulan kegiatan dari Perkemi mengingkat tidak hanya Perkemi saja yang menginduk ke KONI Mabar. Masih banyak juga cabang olahraga lainnya,” ujar Jeramun.

Menurut Jeramun, seluruh kegiatan olahraga untuk turnamen atau kejuaraan dari setiap cabang yang pelaksanaannya pada tahun sekarang, harus diusulkan ke Koni pada tahun sebelumnya dan mendapat persetujuan DPRD.

Khusus untuk Perkemi, kejuaraan yang di Tangerang Provinsi Banten tidak diusulkan oleh Perkemi pada tahun 2016. Jadi, kejuaraan tersebut dananya otomatis tidak tersedia di Koni 2017.

“Sebagai contoh, tahun depan ada Porprov di Maumere untuk semua cabang olahraga. Tahun ini pada pembahasaan APBD Manggarai Barat tahun 2018 akan mengusulkan dana untuk kegiatan tersebut dan mendapatkan persetujuan DPRD”

Konsekuensinya, lanjut Jeramun, Perkemi Mabar tidak bisa menuntut bupati menggunakan uang daerah untuk membiayai mereka di kejuaraan tersebut.

Tetapi kalau Perkemi Mabar tetap ngotot ikut kejuaraan di Tangerang Banten, maka mereka harus mencari sendiri dana untuk kegiatan itu dari sumber lain di luar keuangan daerah.

“Memang, mengkritik Bupati tidak cukup mengandalkan keberanian untuk menulis. Tetapi harus ada juga kecerdasan dalam memahami Tata Kelola Keuangan Daerah,” ucapnya.

Lanjut dia, kalau ada kecerdasan untuk memahami Tata Kelola Keuangan Daerah, maka keberangkatan tim Perkemi Mabar tidak dapat dibandingkan dengan TdF yang memang sudah dianggarkan di APBD dan telah mendapatkan persetujuan DPRD setempat.

“Kalau kritik dilandasi kecerdasan memahami Tata Kelola Keuangan Daerah maka sebelum mengajukan kritik, Cheluz Pahun seharusnya menggali data atau informasi dari DPRD Mabar, KONI Mabar dan ketua tim Perkemi Mabar apakah kejuaraan yang mereka ikuti di Tangerang Banten itu termasuk kegiatan yang dibiayai APBD atau tidak,” tambahnya lagi.

Karena itu, Jeramun mengharapkan klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat Mabar mendapatkan pemahaman yang utuh tentang tudingan terhadap Bupati Dula yang menelantarkan tim kempo Mabar di Tangerang Banten.

Menurut Jeramun, setiap kritik seyogyanya mengerti masalahnya terlebih dahulu dan didukung data atau fakta yang memadai.

“Orang yang mengkritik Bupati tanpa mengerti soal yang didukung data atau fakta maka orang yang kritik itu seperti orang yang kerjanya hanya mengumpulkan dan menggantang asap ke hadapan Bupati” . (Adrianus Aba/VoN)

Manggarai Manggarai Barat
Previous ArticleAntologi Puisi Gody Kobra-Catatan Redaksi Oleh Hengky Ola Sura
Next Article SMPK Frater Maumere Buka Tahun Ajaran Baru dengan Perayaan Ekaristi

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.