Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tidak Terima Putusan Pengadilan, Keluarga Korban Pelecehan Seksual Datangi Kejari Mabar
NTT NEWS

Tidak Terima Putusan Pengadilan, Keluarga Korban Pelecehan Seksual Datangi Kejari Mabar

By Redaksi8 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Orang tua korban dan Suster SSPS Labuan Bajo dan JPIC SSPS Wilayah Flores Barat saat bertemu Kajari Mabar.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Maksimus Bius dan Benedikta Banul, orang  tua MD (5), korban pelecehan seksual yang dilakukan Eligius Adi Putra (19) pelajar di Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Selasa (8/8/2017).

Mereka mendatangi Kejari Mabar lantaran tidak puas atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, kepada terdakwa Eligius Adi Putra, Rabu (2/8/2017) lalu.

Keduanya didampingi JPIC SSPS Wilyah Flores Barat, Nita Wisang dan sejumlah suster biara SSPS Labuan Bajo .

Di Kejari Mabar,mereka  diterima Kepala Kejari Mabar, Subekhan,SH. MH.

Ayah korban, di hadapan Kajari Mabar, mengaku sangat tidak puas dengan putusan hakim PN Labuan Bajo yang memvonis pelaku dengan hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp 100 Juta uang. Padahal, dalam kasus itu pelaku usianya 19 tahun.

Untuk itu, kedatangannnya  bertemu Kajari Mabar, untuk meminta Kajari Mabar, agar melakukan upaya hukum, seperti ajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang.

‘’Di sini kami melihat ada kesan kecurangan,’’ungkap Maksimus.

Dia menambahkan, saat sidang tuntutan dan putusan digelar di PN Labuan Bajo baru-baru ini, pihaknya mengaku sama sekali tidak pernah dihubungi.

Menurut penjelasan pihak Jaksa, dalam sidang putusan itu tidak semestinya keluarga korban untuk hadir.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) bilang kami juga tidak bisa banding  putusan hakim,’’katanya.

Suster Yosefina, SSPS yang mendampingi orang tua korban saat bertemu Kajari Mabar menyerahkan surat pernyataan, dan permintaan kepada Kejari agar melakukan upaya banding terhadap putusan hakim.

Dia juga meminta pihak Kejari Mabar agar dalam waktu dekat segera banding ke PT Kupang .

Dia pun berjanji bersama orang tua korban, akan kembali mendatangi Kejari Mabar, jika pihak Kejari Mabar belum melakukan banding ke PT Kupang.

“Kami minta Pak Kajari agar lakukan banding. jika sudah melakukan banding, hubungi keluarga lagi. Kita akan datang lagi nanti untuk cek,’’ ujar Yosefina,SSPS.

JPIC SSPS Wilyah Flores Barat, Nita Wisang mengatakan pasal yang menjerat pelaku tidak sesuai. Karena usia pelaku 19 tahun atau usia dalam peraturan perundang-undangan  bukan usia anak-anak lagi.

Kajari Mabar, Subekhan,SH.,MH kepada VoxNtt.com usai menerima orang tua korban diruangannya mengatakan tuntutan JPU dalam kasus itu yakni 7 tahun penjara. Namun, dalam putusan PN Labuan Bajo terdakwa dihukum 6 Tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp.100 Juta, Subsider 6 bulan.

Dia mengaku JPU menuntut itu karena pertimbangan pelaku masih mengenyam pendidikan di bangku SMA.

“Kita akan buat memo banding  secepatnya dan akan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi di Kupang,’’ katanya.

(Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat.
Previous ArticleSyahrulan Pua Sawa: 70 Persen Janji Saya Sudah Terpenuhi
Next Article Ray Fernandes Perintahkan Kades Naiola Timur Hentikan Layanan Untuk Masyarakat Yang Berdemo

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.