Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bupati TTU Diminta Copot Kades Banain
NTT NEWS

Bupati TTU Diminta Copot Kades Banain

By Redaksi4 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes. (Foto: Eman)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes diminta segera memberhentikan Kepala Desa (Kades) Banain, Kecamatan Bikomi Utara, Simon Kolo dari jabatannya sebagai kepala desa. Permintaan ini diajukan oleh Lembaga adat di Desa itu.

Pasalnya, sejak 2 bulan pasca dilantik pada tahun 2015 lalu sampai saat ini kades Simon sakit, sehingga pelayanan pemerintahan Desa Banain kurang optimal.

Selain alasan sakit, warga menilai kades itu telah melakukan tindakan kolusi dan nepotisme dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Hal itu dikatakan Koordinator Lembaga adat Desa Banain, Wilibrodus Ena kepada VoxNtt.com , Senin (4/9/2017) usai bertemu Wakil Bupati, Aloysius Kobes untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami.

Menurut Wilibrodus, dua bulan setelah dilantik, Kades Simon Kolo mengalami sakit sampai dengan saat ini.

“Selama ia sakit, penyelenggaraan pemerintah desa tidak optimal. Pelayanan administrasi harus menunggu berbulan-bulan atau menunggu kepala desa pulang perawatan dari Kupang,” Sesalnya.

Selain alasan sakit, warga menilai Kades Kolo juga melakukan tindakan kolusi dan nepotisme dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Hal itu kata dia, terlihat dalam penempatan aparat desa.

Wilibrodus mengisahkan, istri kepala desa yang menjabat Ketua PKK justru merangkap dengan enam tugas lainnya. Adapun tugas itu, diantaranya, Kepala Urusan (Kaur) Trantib, Kader Posyandu, Guru Paud dan Ketua kelompok tani.

Padahal jelas dia, dalam Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, seorang Ketua PPK dilarang merangkap pekerjaan di dalam organisasi pemerintahan desa.

Dari sejumlah persoalan tersebut, lembaga adat Desa Banfain meminta Bupati TTU, segera memberhentikan Kades Banfain dari jabatannya. Sebab, sesuai perda nomor 10 tahun 2015 itu menyebutkan, “dalam waktu enam bulan secara berturut turut, kepala desa tidak menjalankan tugas maka harus mengunudurkan diri atau diberhentikan oleh bupati”.

Menanggapi permintaan perwakilan lembaga adat Desa Banfain tersebut, Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes menegaskan, Kades bisa diberhentikan apa bila tidak diinginkan rakyatnya.

“pada dasarnya setiap kepala desa dipilih oleh rakyat. Sehingga jika pemimpin tersebut melakukan tindakan tidak sesuai dengan keinginan rakyat, maka dapat diberhentikan oleh rakyat,” Tegas Kobes.

Menindak lanjuti pengaduan warga tersebut, wakil bupati 2 periode tersebut menegaskan, dirinya akan segera melakukan disposisi ke dinas terkait guna menindak lanjuti pengaduan warga tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, kades Banfain, Simon Kolo tidak menanggapi sms konfirmasi yang dikirim media ini.

Adapun perwakilan lembaga adat yang melaporkan Kades Kolo adalah Wilibrodus Ena, Mateos Siki, Lukas Tasain, Vitalis Kolo, Viktor Abi, Petrus Kefi dan Goris Kefi. (Eman/VoN)

TTU
Previous ArticleIni Alasan Polres Manggarai Pasang Garis Polisi di Pasir Bondo
Next Article Tega, di TTS Suami Biarkan Istri Tewas Tenggelam

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.