Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Lokasi Galian C Ditutup, Demokrat Nilai Pemkab Matim Lemah
NTT NEWS

Lokasi Galian C Ditutup, Demokrat Nilai Pemkab Matim Lemah

By Redaksi7 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Leonardus Santosa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Fraksi Demokrat DPRD Manggarai Timur (Matim) mengkritisi kisruh penutupan tambang mineral bukan logam dan batuan oleh pihak oleh Polres Manggarai.  Selama ini aksi penutupan lokasi galian pasir ini cukup menyita perhatian publik.

Fraksi Demokrat berpendapat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Matim lemah dalam melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tambang mineral bukan logam.

Hal itu tertera dalam Pemadangan Umum Fraksi Demokrat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2017.

Pemandangan tertulis tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi Leonardus Santosa, Sekretaris Fransiskus A. Jerama, dan Jubir Ambrosius Don.  Salinannya diterima VoxNtt.com pada Kamis, 7 September 2017.

Fraksi Demokrat menekan Pemkab Matim lemah karena perizinan adalah hal teknis yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Sebagaimana izin tambang mangan yang pernah dikeluarkan  yang merupakan hal teknis dan tidak melibatkan lembaga DPRD,” tulis Fraksi Demokrat dalam pemandangannya.

Mereka menjelaskan fungsi, tugas dan kedudukan DPRD berbeda dengan pemerintah daerah.

Disebutkan pula UU Nomor  23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah berjalan hampir tiga tahun. Bahwa peraturan tentang urusan energi dan sumber daya mineral sesuai ketentuan pada lampiran Nomor 2 huruf a,c,d, dan g, kewenangan itu pada pemerintah provinsi. Penyerahan kewenangan itu paling lambat pada tahun 2016.

Tetapi menurut fraksi Demokrat, instrumen itu tidak disiapkan oleh Pemkab Matim.  Itu terutama izin bagi orang atau badan usaha yang melakukan usaha tambang mineral bukan logam dan batuan.

“Padahal kita sadari bahwa dampak positif bagi daerah kabupaten adalah bertambahnya DBH propinsi untuk kabupaten Manggarai Timur. Apalagi dalam RT/RW Kabupaten Manggarai Timur juga sudah mengatur beberapa wilayah menjadi potensial tambang mineral bukan logam dan batuan. Dengan rentang waktu yang cukup yang tidak dimanfaatkan oleh pemerintah daerah menunjukan niat melayani masyarakat masih rendah,” tulis Fraksi Demokrat. (Nansianus Taris/AA/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticleDiminta Mundur dari Jabatan, Kades Banain Angkat Bicara
Next Article Direvitalisasi, Ini Agenda Jangka Pendek SMK Sadar Wisata Ruteng

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.