Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ini Jawaban Pemerintah Terkait Kisruh Galian C di Matim
Regional NTT

Ini Jawaban Pemerintah Terkait Kisruh Galian C di Matim

By Redaksi14 September 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemerintah saat berdialog bersama DPRD di ruangan sidang (Nansi/VoN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Pemerintah menanggapi sorotan DPRD Manggarai Timur yang menilai Pemkab lemah dalam melaksanakan perintah undang-undang tentang tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama ini menjadi diskusi publik di Manggarai Raya.

BACA:Lokasi Galian C Ditutup, Demokrat Nilai Pemkab Matim Lemah

Dalam dokumen jawaban pemerintah terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Manggarai Timur pada Rabu, (13/09/2017) yang ditandatangani oleh Bupati Matim, Yosep Tote,  dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten Manggarai Timur tidak lemah dalam dalam melaksanakan Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Pemerintah berdalih masih membutuhkan waktu untuk melengkapi segala persyaratan sesuai dengan arahan peraturan perundang-undangan.

Sehingga sampai saat ini belum diterbitkan izin penambangan rakyat bagi para penambang di kabupaten Manggarai Timur.

Dijelaskan pemerintah dalam dokumen itu, Pemkab Matim sudah melakukan identifikasi lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan sebanyak 25 lokasi di kabupaten Matim.

Tambang berupa pasir tersebut terdiri dari 11 lokasi penambangan tras dan 14 lokasi penambangan pasir (kali).

Dari data tersebut, sudah dilakukan pemetaan dalam rangka survey potensi penambangan pada 10 lokasi.

Setelah langka itu dilaksanakan, selanjutnya yang dilakukan adalah melaksanakan AMDAL kawasan yang akan melahirkan rekomendasi pada kawasan mana yang boleh dilakukan penambangan dan kawasan mana yang tidak boleh dilakukan penambangan. (Nansi/VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticleKopdit Pintu Air Siap Buka Cabang di Makasar
Next Article Polisi Serahkan Berkas Tersangka Jimi Ketua Ke Kejari Mabar

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.