Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ini Jawaban Pemerintah Terkait Kisruh Galian C di Matim
Regional NTT

Ini Jawaban Pemerintah Terkait Kisruh Galian C di Matim

By Redaksi14 September 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemerintah saat berdialog bersama DPRD di ruangan sidang (Nansi/VoN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Pemerintah menanggapi sorotan DPRD Manggarai Timur yang menilai Pemkab lemah dalam melaksanakan perintah undang-undang tentang tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama ini menjadi diskusi publik di Manggarai Raya.

BACA:Lokasi Galian C Ditutup, Demokrat Nilai Pemkab Matim Lemah

Dalam dokumen jawaban pemerintah terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Manggarai Timur pada Rabu, (13/09/2017) yang ditandatangani oleh Bupati Matim, Yosep Tote,  dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten Manggarai Timur tidak lemah dalam dalam melaksanakan Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Pemerintah berdalih masih membutuhkan waktu untuk melengkapi segala persyaratan sesuai dengan arahan peraturan perundang-undangan.

Sehingga sampai saat ini belum diterbitkan izin penambangan rakyat bagi para penambang di kabupaten Manggarai Timur.

Dijelaskan pemerintah dalam dokumen itu, Pemkab Matim sudah melakukan identifikasi lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan sebanyak 25 lokasi di kabupaten Matim.

Tambang berupa pasir tersebut terdiri dari 11 lokasi penambangan tras dan 14 lokasi penambangan pasir (kali).

Dari data tersebut, sudah dilakukan pemetaan dalam rangka survey potensi penambangan pada 10 lokasi.

Setelah langka itu dilaksanakan, selanjutnya yang dilakukan adalah melaksanakan AMDAL kawasan yang akan melahirkan rekomendasi pada kawasan mana yang boleh dilakukan penambangan dan kawasan mana yang tidak boleh dilakukan penambangan. (Nansi/VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticleKopdit Pintu Air Siap Buka Cabang di Makasar
Next Article Polisi Serahkan Berkas Tersangka Jimi Ketua Ke Kejari Mabar

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.