Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Saksi Ahli Nilai Penetapan Jimi Ketua Sebagai Tersangka Sesuai KUHAP
Regional NTT

Saksi Ahli Nilai Penetapan Jimi Ketua Sebagai Tersangka Sesuai KUHAP

By Redaksi27 September 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasa Sidang Praperadilan Jimi Ketua di PN Labuan Bajo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang gugatan praperadilan diajukan Jimi Ketua, kembali digelar Rabu (27/9/2017) di  Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli, Pius Dere yang dihadirkan  kuasa hukum Jimi Ketua selaku pemohon.

Dosen  hukum Pidana dari Universitas Nusa Cendana itu mengatakan, polisi dalam menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Hal ini terbukti dengan adanya pemanggilan serta pemeriksaan sebagai saksi, mengunakan bukti-bukti yang sudah terkumpul dan memiliki dua alat bukti.

“Mereka (penyidik) mengumpukan alat bukti dan dalam kasus itu mereka memiliki dua alat bukti,’’ jelas Pius Pere.

Dikatakannya, yang menjadi persoalan yakni  keterangan pihak Politeknik Negeri Kupang sebagai ahli yang diminta oleh Polres Mabar tidak direvisi dengan baik seperti harus adanya pengujian Laboraturium.

Seharusnya kata dia, pemeriksaan dugaan korupsi proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar itu melalui pengujian Laboraturium.

Namun yang terjadi, pengujian laboratorium dalam laporan tertulisnya ada, tetapi  fakta  di lapangannya tidak dilaksanakan.

“Sehingga kalau  digunakan data itu sangat merugikan pihak Jimi Ketua selaku termohon,’’ kata Pere.

Menurutnya  penghitungan kerugian negara oleh BPKP NTT itu jika digunakan dalam proses persidangan nantinya dapat merugikan tersangka dalam kasus itu. (Gerasimos Satria/VoN).

Manggarai Barat
Previous ArticleTNI dan Herman Herry Gelar Open Road Race di Atambua
Next Article Di Ende, RSM Kunjungi Dua Tempat

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.