Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Guru Yang Hukum Siswa Jilat Kloset Iklas Diberhentikan dari Sekolah 
Regional NTT

Guru Yang Hukum Siswa Jilat Kloset Iklas Diberhentikan dari Sekolah 

By Redaksi2 Oktober 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yosefina Narti, guru SMPN 4 Poco Ranaka yang menghukum siswanya menjilat kloset (Foto: Nansianus Taris)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT– Guru di SMPN 4 Poco Ranaka, Yosefina Narti yang menghukum 8 (Delapan) siswa menjilat kloset resmi diberhentikan dari sekolah melalui surat pemberhentian oleh kepala sekolah atas perintah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai timur.

Atas keputusan itu, YN mengaku iklas menerima, sebagai resiko dari tindakannnya itu.

Baca: Siksa Siswa Jilat Kloset, Guru Honorer di SMPN 4 Poco Ranaka Dipecat

“Saya sudah resmi diberhentikan dari sekolah. Saya iklas menerimanya. Mungkin ini pelajaran bagi saya supaya selalu hati-hati dalam bertindak dan ambil keputusan,” katanya saat ditemui VoxNtt, Sabtu (30/09/2017) siang.

Terpisah, Frans Par, perwakilan orang tua siswa saat ditemui VoxNtt di kediamannya, pada hari yang sama mengatakan, pihak orang tua murid merasa puas karena guru yang menghukum siswa jilat kloset diberhentikan dari sekolah.

“Kami puas pak. Dia sudah diberhentikan dari sekolah. Memang itu juga tuntutan kami, dia harus dipecat,” kata Frans. (Nansi/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticlePemkab Mabar Diminta Fasilitasi Pemulangan Jenasah Korban Keracunan Ikan Berkepala Tokek.
Next Article Disiksa Guru Jilat Kloset, Ini Curhat Siswa SMPN 4 Poco Ranaka

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.