Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Parpol di TTU Belum Masukkan Berkas Verifikasi
Regional NTT

Parpol di TTU Belum Masukkan Berkas Verifikasi

By Redaksi6 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Divisi Hukum KPU Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi. (Foto: Eman)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Seluruh partai politik yang berada di kabupaten Timor Tengah utara (TTU) hingga saat ini belum memasukkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum kabupaten setempat, untuk segera dilakukan verifikasi.

Padahal instansi yang diketuai Felix Bere Nahak tersebut sudah menetapkan waktu penyerahan berkas verifikasi, terhitung dari tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.

“Waktu yang kita tetapkan itu kalau tanggal 03 Oktober-15 Oktober itu dari Pkl. 08.00 -16.00 Wita. Sedangkan tanggal 16 Oktober itu kita buka dari Pkl. 08.00 pukul 24.00 Wita,” Jelas Divisi Hukum KPU Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi saat diwawancarai VoxNtt.com di aula Dharma Wanita Kefamenanu, Jumat (06/10/2017).

Tulasi menambahkan, sebelum waktu pembukaan untuk memasukkan berkas, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada para pemimpin partai politik untuk segera memasukkan berkas guna dilakukan verifikasi.

Apabila setelah pukul 24.00 Wita pada tanggal 16 Oktober nanti, lanjut Tulasi, masih ada parpol yang belum memasukkan berkasnya untuk diverifikasi maka pihaknya akan menolaknya.

Dan dampaknya tegas Tulasi, Parpol tersebut tidak akan diikutsertakannya  dalam veriviakasi, baik itu administrasi maupun faktual.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai aturan terbaru, Parpol yang sudah ikut serta dalam pemilu tahun 2014 hanya akan dilakukan verifikasi administrasi saja. Namun bagi Parpol baru akan dilakukan verifikasi administrasi maupun faktual.

“Di dalam Pasal 173 ayat 3 Uu Pemilu Tahun 2017, di situ berbunyi bahwa partai-partai yang sudah diverifikasi oleh KPU pada pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi lagi pada pemilu tahun 2019. Namun undang-undang ini sementara digugat oleh Partai baru. Jadi, kalau gugatan tersebut dikabulkan maka semua partai lama pun tetap harus dilakukan verifikasi administrasi dan factual,” tegas Tulasi. (EmanVoN)

TTU
Previous Article“Nasib” Sekda Mabar Tergantung Bupati
Next Article Perpustakaan SMPN Miotim TTU Dilahap Si “Jago Merah”

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.