Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kejari TTU Temukan Ada “Kwitansi Palsu” dalam Pengelolaan Dana Desa
Regional NTT

Kejari TTU Temukan Ada “Kwitansi Palsu” dalam Pengelolaan Dana Desa

By Redaksi20 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU,Kundrat Mantolas. (Foto: Eman Tabean Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menemukan adanya “kwitansi palsu” dalam pengelolaan dana desa di kabupaten itu.

“Kwitansi palsu” itu ditemukan setelah beberapa waktu lalu, Kejari TTU memerintahkan seluruh kepala desa di untuk memasukkan seluruh laporan pertanggungjawaban, kontrak kerja, serta Rancangan Anggaran Belanja(RAB) terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2017

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah berkas beberapa desa, dari total 100 desa yang sudah memasukkan berkasnya, Kejari TTU menemukan adanya sejumlah kwitansi yang tidak sesuai dengan fisik di lapangan.

“Sesuai hasil pemeriksaan terhadap berkas dari beberapa desa itu, kita temukan dalam kontrak kerja itu sewa alat beratnya 300 jam tetapi dalam pengerjaan alat berat hanya disewa selama 10 atau 20 jam pekerjaan sudah selesai, namun di kwitansi mereka tetap tulis bahwa sewa alat berat 300 jam, ini jelas pelanggaran hukum dan akan kita tindak tegas,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (20/10/2017).

Pihak Kundrat menemukan adanya kekeliruan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam pemberian kontrak kerja dengan pihak ke-3.

Dalam kontrak kerja, material lokal yang seharusnya diswakelola oleh pemerintah desa, namun diserahkan kepada pihak ke-3 sehingga terjadi pembengkakan anggaran.

“Contohnya dalam pengadaan sertu, nah, yang harusnya dikontrakkan itu hanya sewa alat berat dan truk saja tapi dalam kenyataannya sertu yang milik masyarakat desa juga ikut dikontrakkan, ini yang menyebabkan terjadi pemborosan anggaran,” jelas Kundrat.

“Kita sudah perintahkan pihak ke-3 untuk kembalikan dana pembayaran untuk sertu yang ikut dikontrakkan tersebut dan mereka bersedia, dana tersebut akan dimasukkan kembali ke kas desa untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat desa sendiri,” tambah dia.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleBKH Terharu Saksikan Pemakaman Adik Kandung Umbu Mehang Kunda
Next Article Dilapor ke Polisi, Ini Respon Pemilik Akun Facebook Che Johanes Lendes

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.